Kupang, RakyatNTT.ID Universitas Nusa Cendana (Undana) Kupang kembali menegaskan bahwa Prof. Jefri Balle tidak memiliki keterlibatan dalam kasus mangkraknya pembangunan Gedung Kuliah Terpadu Fakultas Kedokteran dan Kedokteran Hewan (FKKH).

Kasus tersebut kini tengah ditangani oleh Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur (Kejati NTT).

Hal ini disampaikan Kepala Biro Perencanaan, Kerja Sama, dan Humas Undana Kupang, Jefry Adoe, ketika ditemui di Pelataran Gedung ICT Center Undana, Senin (25/8/2025).

Menurut Jefry, Undana mendukung penuh upaya penegakan hukum yang dilakukan Kejati NTT terkait proyek yang dibiayai APBN sebesar Rp65 miliar tersebut. Dana itu diperuntukkan bagi pembangunan sarana fisik dan pengadaan peralatan melalui program SPSN Kementerian.

“Semua kegiatan ini dilakukan oleh Kementerian, mulai dari pelelangan hingga perencanaan melalui Pokja Satker 5. Dalam perjalanan, kontraktor pelaksana tidak bisa menyelesaikan tugas sesuai kontrak, sehingga berpotensi menimbulkan kerugian negara. Karena itu kami mendukung penuh proses penyelidikan Kejati,” jelas Jefry.

Ia menegaskan bahwa sejumlah pejabat Undana juga sudah kooperatif memenuhi panggilan penyidik untuk memberikan keterangan terkait proyek tersebut.