Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp RakyatNTT.ID
+ Gabung
Kupang, RakyatNTT.ID – Universitas Nusa Cendana (Undana) Kupang kembali menegaskan bahwa Prof. Jefri Balle tidak memiliki keterlibatan dalam kasus mangkraknya pembangunan Gedung Kuliah Terpadu Fakultas Kedokteran dan Kedokteran Hewan (FKKH).
Kasus tersebut kini tengah ditangani oleh Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur (Kejati NTT).
Hal ini disampaikan Kepala Biro Perencanaan, Kerja Sama, dan Humas Undana Kupang, Jefry Adoe, ketika ditemui di Pelataran Gedung ICT Center Undana, Senin (25/8/2025).
Menurut Jefry, Undana mendukung penuh upaya penegakan hukum yang dilakukan Kejati NTT terkait proyek yang dibiayai APBN sebesar Rp65 miliar tersebut. Dana itu diperuntukkan bagi pembangunan sarana fisik dan pengadaan peralatan melalui program SPSN Kementerian.
“Semua kegiatan ini dilakukan oleh Kementerian, mulai dari pelelangan hingga perencanaan melalui Pokja Satker 5. Dalam perjalanan, kontraktor pelaksana tidak bisa menyelesaikan tugas sesuai kontrak, sehingga berpotensi menimbulkan kerugian negara. Karena itu kami mendukung penuh proses penyelidikan Kejati,” jelas Jefry.
Ia menegaskan bahwa sejumlah pejabat Undana juga sudah kooperatif memenuhi panggilan penyidik untuk memberikan keterangan terkait proyek tersebut.
Menanggapi isu yang menyebutkan Undana dan Prof. Jefri Balle terlibat dalam proyek mangkrak itu, Jefry menepis keras.
“Undana tidak membentuk panitia pembangunan. Informasi itu tidak benar. Prof. Jefri Balle sama sekali tidak terlibat. Di Undana hanya ada PPK, dan PPK sudah melakukan pemutusan hubungan kerja dengan pihak ketiga terkait proyek ini,” tegasnya.
Lebih lanjut, Jefry berharap agar proses hukum berjalan cepat, transparan, serta memberikan kepastian hukum bagi semua pihak. Ia juga mengimbau agar media yang memberitakan isu tersebut mengkonfirmasi langsung ke Undana agar publik mendapatkan informasi yang benar dan berimbang. (rnc04)

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan