Jakarta, RakyatNTT.ID Mahkamah Konstitusi (MK) pekan lalu menggelar sidang lanjutan uji materiil UU Pemilu dan UU Pilkada. Sidang tersebut membahas pasal-pasal yang dinilai berpotensi menimbulkan kevakuman anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) usai pelaksanaan pemilu nasional.

Sidang dipimpin oleh Wakil Ketua MK Saldi Isra bersama Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur dan Arsul Sani. Perkara ini teregistrasi dengan Nomor 126/PUU-XXIII/2025.

Pemohon Tegaskan Perubahan Petitum

Pemohon I, Bahrul Ilmi Yakup, menyampaikan bahwa perbaikan permohonan telah diajukan ke Mahkamah, termasuk perubahan dalam petitum. Ia bersama tiga advokat lainnya, yakni Iwan Kurniawan, Yuseva, dan Rio Adhitya, menilai Putusan MK sebelumnya (No. 135/PUU-XXI/2024) menimbulkan persoalan serius bagi sistem ketatanegaraan.

Iklan

Dalam petitumnya, para Pemohon meminta MK menyatakan bahwa Pasal 1 Ayat (1) UU Pemilu bertentangan dengan UUD 1945 sepanjang tidak dimaknai bahwa pemilu diselenggarakan setiap lima tahun untuk memilih DPR, DPD, Presiden-Wakil Presiden, dan DPRD.

Risiko Kevakuman DPRD

Menurut Pemohon, adanya kevakuman anggota DPRD selama dua hingga dua setengah tahun setelah pelantikan hasil Pemilu Nasional berpotensi melumpuhkan pemerintahan daerah. Hal ini karena DPRD merupakan unsur penyelenggara pemerintahan bersama kepala daerah.

Selain itu, Pasal 22E ayat (2) UUD 1945 menegaskan bahwa anggota DPRD tidak bisa ditunjuk tanpa mandat rakyat, sehingga wajib dipilih melalui pemilu. Oleh karena itu, pengujian materiil ini dinilai penting untuk menjaga keberlangsungan sistem demokrasi di Indonesia.

Latar Belakang Sengketa

Perkara ini muncul setelah adanya putusan MK dalam Perkara 135/PUU-XXI/2024, yang dianggap Pemohon mengabaikan prinsip konstitusi. Mereka menilai permohonan tersebut memanfaatkan kelemahan legislator dalam menyusun undang-undang, sehingga menimbulkan tumpang tindih norma dengan UUD 1945. (*/rnc)