Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp RakyatNTT.ID
+ Gabung
DALAM beberapa hari terakhir, media sosial Indonesia muncul dengan wajah ganda: gegap gempita di satu sisi dan masygul di sisi lain. Pemicunya, antara lain, berita ini: Presiden Prabowo memberikan amnesti (pengampunan) kepada Hasto Kristiyanto (HK), Sekjen PDIP, dan abolisi (penghapusan hukuman) kepada Tom Lembong (TL), mantan Menteri Perdagangan. Melalui amnesti dan abolisi itu, proses hukum keduanya dihentikan.
Keduanyapun bebas. Ini, sontak, membuat para pendukungnya bersuka cita. Padahal, oleh hakim, keduanya dihukum masing-masing 3,5 dan 4,5 tahun penjara. HK untuk tindak pidana penyuapan pergantian antarwaktu anggota DPR; TL untuk kasus dugaan korupsi impor gula.
Di sisi lain, bagi (banyak?) orang lain, pembebasan keduanya dinilai mencederai rasa keadilan, melukai gerakan reformasi yang mengedepankan “equality before the law”, dan, mengkhianati perjuangan untuk menciptakan “civil society” tanpa korupsi. Itu sebabnya, amnesti dan abolisi itu, bagi mereka, menimbulkan rasa kesal hingga meneteskan air mata duka.
Di tengah dua kondisi yang berseberangan itu, Presiden, kita tahu, memang, dapat memberikan amnesti dan abolisi setelah mendapat persetujuan DPR. Itu perintah Pasal 14, Ayat 2, UUD 1945: “Presiden memberi amnesti dan abolisi dengan memperhatikan pertimbangan Dewan Perwakilan Rakyat.” Presiden telah meminta persetejuan DPR untuk memberikan amnesti dan abolisi itu; DPR menyetujuinya. Berdasarkan itu, ada abolisi bagi TL dan amnesti bagi HK (Baca, misalnya, Dian Dewi Purnamasari, “Pembebasan Tom Lembong dan Hasto Kristiyanto, Salah Obat Penanganan Kasus Politisasi Hukum?” Kompas.id. 1 Agustus, 2015).
Pada titik ini, kita sepakat, Presiden Prabowo tidak salah secara legal-formal-konstitusional. Walaupun demikian, menurut saya, Presiden salah secara moral (wrong) dengan alasan berikut. Pertama, dengan memberikan amnesti kepada yang bersalah secara hukum, Presiden, subconsciously, mendorong orang untuk tidak takut berbuat jahat dalam berpolitik. Bahwa menghalalkan segala cara, bersikap Machiavelian, the end justifies the means, dalam berpolitik tidak jadi soal. “Menyuap” seperti dalam kasus HK, misalnya, memang salah, tetapi jangan takut karena ujung-ujungnya Presiden akan menjadi pembebas, apalagi bagi Anda yang sangat dekat dengan pusat kekuasaan. Ini, tentu, memprihatinkan karena bisa menjadi pelajaran buruk bagi orang-orang yang (ingin) berpolitik secara fair dan benar.
Abolisi kepada TL, mungkin, sedikit bisa berterima. Sebab dia, seperti yang diberitakan, tidak menerima satu sen pun dari hasil korupsi impor gula itu. Walaupun demikian, abolisi itu, menurut saya, tetap saja salah secara moral karena kebijakan TL menimbulkan kerugian negara yang membuatnya divonis 4,5 tahun penjara oleh hakim.
Artinya para hakim, yang menangani perkara TL, pasti punya pertimbangan yang kuat yang membuat mereka memutuskan bahwa TL layak dihukum 4,5 penjara itu. Mengabaikan pertimbangan hakim itu, saya pikir, salah, apapun alasannya. Tidak juga untuk menjaga persatuan dan kesatuan bangsa karena, saya yakin, bangsa Indonesia yang besar yang agung ini tidak mungkin hancur berantakakkan hanya karena, misalnya, TL dikurung selama 4,5 tahun dalam penjara.
Kedua, pemberian amnesti dan abolisi itu juga terkesan pilih kasih, terutama dalam tautan dengan penghapusan dan pengampunan terdakwa secara total. Sebab, biasanya, amnesti diberikan secara sedikit demi sedikit. Ataukah ke-1.116 orang yang diberi amnesti itu juga diampuni dari seluruh hukumannya? Hanya HK, kita tahu, yang diampuni secara total. Yang lainnya? Tidak. Paling hukumannya dikurangi sedikit. Apakah karena kasusnya tidak mengancam persatuan dan kesatuan bangsa? Ataukah karena mereka tidak punya partai politik dan, karena itu, tidak ada yang membela mereka?
Juga soal penghapusan hukuman. Mengapa hanya TL yang hukumannya dihapus secara total? Mengapa, maaf, orang seperti Johny G. Plate, mantan Menteri Komunikasi dan Digital, misalnya, tidak pula diberi penghapusan hukuman seperti halnya TL?
Ketiga, amnesti dan abolisi itu diberikan ketika perkaranya sedang berproses. Artinya, bisa saja pada lewel awal, hakim menyatakan HK dan TL bersalah dan dihukum masing-masing selama 3,5 dan 4,5 tahun, tetapi pada level banding atau kasasi, fakta persidangan menunjukkan mereka tidak bersalah dan, karena itu, hakim memutuskan untuk membebaskan mereka. Itu, saya kira, jauh lebih baik bagi keduanya daripada amnesti dan abolisi yang diberikan Presiden. Sebab dalam amnesti dan abolisi itu terimplisit fakta mereka bersalah. Karena itu mereka diampuni dan/atau kesalahannya dihapus.
Itulah, antara lain, mengapa KPK kemudian menegaskan bahwa amnesti untuk HK tidak serta merta menghapus kesalahannya. Bagi KPK, dia tetap bersalah (baca, misalnya, Anges Rita Sulistyawaty, “Hasto Apresiasi Pembebasannya, KPK Sebut Hasto Tetap Bersalah.“ Kompas.id. 2 Agustus, 2025).
Jadi, ketika, menurut saya, Presiden salah secara moral dalam hal pemberian amnesti terhadap HK dan abolisi bagi TL, berdasarkan, antara lain, tiga alasan tersebut, bagaimana pendapat Anda? Kita, tentu, bisa saja sependapat, tetapi bisa juga tidak. Syukur, jika Anda setuju dengan saya, tetapi tidak sepakatpun tidak jadi soal. Namun, apapun pendapat Anda, saya yakin, Anda, seperti saya, dan setiap orang dengan kelompoknya masing-masing akan menyimpan pendapat itu rapat-rapat dalam hati nuraninya.
Sesekali, mungkin, pendapat itu akan muncul di permukaan dalam diskusi, formal di forum resmi atau informal sambil minum kopi di pinggir jalan. Apapun itu, pendapat itu, pada saatnya, nanti, akan mengerucut untuk menentukan pilihannya pada Pilpres 2029. Sebab itu, bila Anda mau menang pada Pemilu 2029, sebaiknya, berhati-hatilah dari sekarang. Tahun 2029 sudah dekat. (*)

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan