Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp RakyatNTT.ID
+ Gabung
Jakarta, RakyatNTT.ID – Presiden Prabowo Subianto segera menerbitkan Keputusan Presiden (Keppres) yang akan mengatur pengampunan terhadap dua tokoh politik nasional: mantan Menteri Perdagangan Tom Lembong (Thomas Trikasih Lembong) dan Sekjen PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto.
Langkah ini menyusul persetujuan DPR RI atas usulan pemberian abolisi untuk Tom Lembong dan amnesti bagi Hasto Kristiyanto. Persetujuan tersebut telah disepakati oleh seluruh fraksi di parlemen pada Kamis (31/7/2025) malam.
“Kalau kemudian nanti Presiden, atas dasar pertimbangan dari DPR, menerbitkan Keppres, ya kita bersyukur malam ini karena pertimbangan DPR sudah disepakati oleh fraksi-fraksi. Kita tunggu keputusan Presiden,” ujar Menteri Hukum Supratman Andi Agtas di Kompleks Parlemen, Senayan.
Menurut Supratman, amnesti terhadap Hasto merupakan bagian dari program nasional pengampunan terhadap 44 ribu narapidana, yang kemudian diseleksi ketat hingga hanya 1.116 orang dinyatakan layak mendapatkan amnesti setelah proses verifikasi dan uji publik.
“Nama Pak Hasto diusulkan bersama 1.116 orang lainnya, dengan berbagai pertimbangan yang sudah kami sampaikan ke Bapak Presiden,” jelas Supratman.
Tom Lembong, yang sebelumnya dijerat dalam perkara dugaan kerugian negara dalam kebijakan ekspor-impor, dianggap layak memperoleh abolisi atas dasar pertimbangan kemanusiaan dan rekam jejak profesionalnya.
Sementara amnesti Hasto Kristiyanto disebut sebagai bagian dari upaya pemerintah menata rekonsiliasi politik nasional pascapemilu. (*/rnc)





WA Channel
Ikuti Kami
Subscribe


Tinggalkan Balasan