Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp RakyatNTT.ID
+ Gabung
“Kami menjelaskan fungsi LPSK dan pendampingan yang bisa diajukan. Nanti keluarga yang memutuskan apakah akan melanjutkan atau tidak,” tambah Susilaningtias.
Hingga saat ini, LPSK belum mengungkap jumlah saksi maupun korban yang telah mereka tangani terkait kasus kematian Prada Lucky. Namun, langkah ini menandai keseriusan lembaga dalam memastikan hak keluarga korban tetap terlindungi. (*/rnc)

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan