Kupang, RakyatNTT.ID – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Kupang menegaskan bahwa tidak ada kenaikan pajak di Kota Kupang.

Pernyataan ini disampaikan langsung oleh Ketua DPRD Kota Kupang, Richard Elvis Odja, pada Kamis (21/8/2025).

Menurut Richard, pemerintah bersama DPRD lebih fokus pada upaya menggali potensi baru untuk meningkatkan pendapatan daerah, bukan membebani masyarakat dengan kenaikan pajak.

“Berkaca dari pengalaman, maka tidak akan ada kenaikan pajak di Kota Kupang. Kita tidak menaikkan yang sudah ada, melainkan mencari potensi baru,” tegasnya.

Richard menambahkan bahwa kondisi masyarakat saat ini masih berusaha menggerakkan roda ekonomi. Karena itu, DPRD tidak ingin menambah beban dengan pajak yang lebih berat.

Bahkan, DPRD bersama Wali Kota Kupang sedang membahas opsi penghapusan retribusi tinja.

“Malah niat kami bersama Pak Wali Kota, retribusi tinja digratiskan saja,” ujarnya.

Kebijakan ini menunjukkan komitmen DPRD Kota Kupang untuk mendukung pembangunan berkelanjutan tanpa membebani masyarakat dengan biaya tambahan yang tidak perlu. (rnc)