Oelamasi, RakyatNTT.ID Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Kupang, Oktovianus Tahik, memaparkan sejumlah kendala yang dihadapi daerah dalam mengelola keuangan dan aset, mulai dari tingginya ketergantungan fiskal pada pemerintah pusat hingga hambatan regulasi dan beban anggaran pegawai.

Hal ini disampaikan Oktovianus dalam pertemuan bersama Anggota Komite IV DPD RI, Hilda Manafe dan tim di kantor BPKAD Kabupaten Kupang, Senin (4/8/2025).

Ketergantungan Fiskal Masih Tinggi

Menurut Oktovianus, ketergantungan fiskal Kabupaten Kupang terhadap pusat sangat tinggi. Salah satu penyebabnya adalah minimnya sumber pendapatan daerah, seperti tidak adanya sektor restoran dan hotel yang signifikan. Pendapatan asli daerah (PAD) sebagian besar bertumpu pada galian C serta opsen Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).

Regulasi Perpajakan dan Penagihan Pajak Daerah

Terkait regulasi, ia juga menyoroti dokumen lelang yang tidak mencantumkan PPh dan PPN sesuai aturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP). Kementerian Keuangan perlu menindaklanjuti hal ini melalui pencantuman pajak dalam Surat Perintah Membayar (SPM), sehingga tunggakan pajak daerah sebesar Rp100 miliar per tahun dapat dihindari.
Dengan mekanisme ini, pajak langsung dipotong dari SPM dan masuk ke kas daerah tanpa proses penagihan manual.

Efisiensi Anggaran dan Beban Gaji PPPK

Oktovianus juga menyoroti Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2025 yang menyebabkan pemotongan anggaran infrastruktur. Hal ini dinilai menghambat pembangunan fasilitas publik di daerah.

Selanjutnya, disebutkan, jumlah Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Kabupaten Kupang mencapai lebih dari 5.000 orang. Jika kebutuhan gaji tidak sepenuhnya diakomodir dalam Dana Alokasi Umum (DAU), keuangan daerah akan semakin tertekan.

Ia mengusulkan agar skema Specific Grant (SG) digabung dengan Block Grant (BG) sehingga fleksibilitas anggaran lebih besar dan keberlanjutan pembiayaan terjaga.

Dukungan DPD RI untuk Harmonisasi Regulasi

Anggota Komite IV DPD RI, Hilda Manafe, menekankan pentingnya pengawasan implementasi UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah (HKPD). Ia menyebut perlunya sinkronisasi regulasi agar tidak terjadi tumpang tindih aturan dan keterlambatan petunjuk teknis.

Hilda juga menyoroti tantangan penyaluran Transfer ke Daerah (TKD), Dana Bagi Hasil (DBH), DAU, Dana Alokasi Khusus (DAK), hingga Dana Desa. Peningkatan PAD diharapkan dapat memperkecil kesenjangan fiskal pusat dan daerah, sekaligus menjamin belanja wajib di bidang pendidikan, kesehatan, infrastruktur dasar, serta pembiayaan PPPK.

Dengan koordinasi yang baik antara pemerintah daerah, pusat, dan legislatif, kendala fiskal dapat teratasi, regulasi berjalan harmonis, dan pembangunan daerah tetap berlanjut. (rnc)