Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp RakyatNTT.ID
+ Gabung
“Kalau persoalan tanah ini negara tidak ikut intervensi, investor tidak akan mau masuk,” ujarnya.
Ia juga menyebut banyak lahan di Pulau Timor, termasuk lahan Bifai, yang perlu diselesaikan status kepemilikannya demi mendukung proyek strategis nasional.
Sejarah Lahan dan Pesan untuk Publik
Ayub Tosi menjelaskan, lahan tersebut sudah dilaporkan ke pemerintah oleh kakeknya pada 1967. Setelah putusan inkrah tahun 2008, berbagai aktivitas sudah berjalan di atas lahan itu. Ia meminta masyarakat tidak terprovokasi isu miring yang berasal dari pihak-pihak yang kalah di pengadilan.
“”Itu isu versi mereka. Semua putusan sudah jelas, mereka sudah gunakan hak hukum tetapi tetap kalah,” tegasnya.
Dengan putusan yang jelas dan sah, pihak Ayub Tosi berharap seluruh polemik lahan Bifai dapat dihentikan sehingga tidak menghambat potensi investasi di wilayah tersebut. (rnc04)

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan