Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp RakyatNTT.ID
+ Gabung
Jakarta, RakyatNTT.ID – Isu perubahan mekanisme pemilihan wakil presiden (wapres) dalam sistem ketatanegaraan Indonesia kembali menjadi sorotan.
Kali ini, gagasan agar wapres dipilih dan ditetapkan oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) berdasarkan nama-nama yang diajukan langsung oleh presiden terpilih menuai dukungan dari berbagai kalangan.
Komunikolog politik Tamil Selvan menyatakan persetujuannya atas usulan tersebut. Menurutnya, skema pemilihan wapres oleh MPR dari kandidat yang disodorkan presiden akan meminimalkan potensi politik transaksional yang kerap terjadi dalam pembentukan koalisi menjelang pemilu.
“Ketika presiden yang memilih para calon (wapres)-nya untuk kemudian dipilih di MPR, saya kira ini hal benar. Ini akan memangkas tindakan-tindakan transaksional yang selalu terjadi dalam Pilpres,” ujar Kang Tamil dilansir dari RMOL, Minggu (6/7/2025).
Kecil Kemungkinan Politik Uang
Menurut Kang Tamil, ketika presiden menjadi inisiator utama dalam penentuan calon wakilnya, maka celah untuk praktik politik uang dalam proses pemilihan di MPR dapat ditekan secara signifikan.
“Ketika pemimpin tertingginya melakukan hal seperti itu, maka saya yakin MPR tidak akan berani membuka pintu-pintu transaksional,” tegas akademisi Universitas Dian Nusantara tersebut.
Ia juga menilai pendekatan ini sebagai langkah strategis yang memberikan keleluasaan kepada presiden terpilih untuk memilih pasangan kerja yang sejalan dengan visinya.
“Untuk membawa roda pemerintahan kita ini lebih baik, lebih cepat, dan menuju Indonesia Emas 2045,” tambahnya.
Didukung Tokoh Hukum dan Politisi
Gagasan serupa juga disuarakan Prof. Jimly Asshiddiqie, mantan Ketua Mahkamah Konstitusi. Menurut Jimly, rakyat tetap memilih presiden secara langsung, sementara wakilnya dipilih oleh MPR dari nama yang disodorkan presiden terpilih.
Hal ini dinilai sesuai dengan kebutuhan stabilitas pemerintahan, serta merespon perubahan dalam sistem pemilu nasional dan daerah, terutama setelah putusan MK yang memisahkan pemilu nasional dan lokal.
Bambang Soesatyo: Usulan Ini Relevan
Wakil Ketua Umum Partai Golkar, Bambang Soesatyo, juga menyatakan bahwa usulan Jimly patut dipertimbangkan. Ia menilai, wacana ini sejalan dengan penghapusan ambang batas 20% pencalonan presiden, serta dapat membuka ruang munculnya lebih dari tiga calon presiden.
“Ini dapat mengurangi tekanan kompromi politik dalam pencalonan pasangan capres-cawapres yang kerap menimbulkan distorsi arah kepemimpinan nasional,” ujar Bambang dalam acara peluncuran buku Sistem Ketatanegaraan Indonesia Pasca Perubahan UUD 1945 di Kantor Kompas, Jakarta, Jumat (4/7/2025). (*/rmo/rnc)

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan