Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp RakyatNTT.ID
+ Gabung
Jakarta, RakyatNTT.ID – Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto, resmi dituntut 7 tahun penjara oleh jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Hasto diyakini telah melakukan perintangan penyidikan serta terlibat dalam praktik suap kepada mantan Komisioner KPU, Wahyu Setiawan, terkait pengurusan pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR untuk Harun Masiku.
Tuntutan itu dibacakan dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat pada Kamis, 3 Juli 2025.
“Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Hasto Kristiyanto dengan pidana penjara selama tujuh tahun,” kata jaksa KPK.
Selain pidana penjara, Hasto juga dituntut membayar denda sebesar Rp 600 juta, subsider enam bulan kurungan apabila tidak dibayar.
Perintangan Penyidikan dan Instruksi kepada Harun Masiku
Jaksa menyebut Hasto melanggar Pasal 21 Undang-Undang Tipikor jo. Pasal 65 ayat (1) KUHP dan Pasal 5 ayat (1) huruf a UU Tipikor jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Dalam dakwaan, Hasto disebut aktif mencegah penangkapan Harun Masiku oleh KPK. Ia diduga memerintahkan Harun merendam ponsel agar tidak terlacak saat Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK pada 8 Januari 2020. Ia juga disebut memerintahkan Harun untuk standby di kantor DPP PDIP demi menghindari deteksi.
Tak hanya itu, Hasto bahkan memerintahkan bawahannya untuk menenggelamkan ponsel pribadi menjelang pemeriksaan oleh KPK.
Dakwaan Suap Rp 600 Juta ke Wahyu Setiawan
Selain perintangan, jaksa juga mendakwa Hasto turut menyuap Wahyu Setiawan sebesar Rp 600 juta agar mendukung penetapan PAW bagi Harun Masiku sebagai anggota DPR periode 2019–2024.
Dalam kasus ini, Hasto tidak sendiri. Ia didakwa bersama-sama dengan Donny Tri Istiqomah, Saeful Bahri, dan Harun Masiku. Donny kini telah ditetapkan sebagai tersangka, Saeful telah divonis, sementara Harun masih buron sejak 2020. (*/rnc)

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan