Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp RakyatNTT.ID
+ Gabung
Jakarta, RakyatNTT.ID – Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali mengungkap perkembangan serius dalam kasus korupsi pengadaan 1,2 juta unit laptop Chromebook oleh Kemendikbudristek.
Proyek bernilai Rp9,3 triliun ini disebut merupakan perintah langsung dari Menteri Pendidikan saat itu, Nadiem Anwar Makarim (NAM).
Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Abdul Qohar, menjelaskan bahwa proyek tersebut dibiayai dari dua sumber anggaran besar:
- APBN: Rp3,64 triliun
- Dana Alokasi Khusus (DAK): Rp5,66 triliun
Total keseluruhan mencapai Rp9.307.645.245.000.
Laptop ChromeOS Tak Optimal untuk Siswa dan Guru
Qohar menyoroti bahwa meskipun proyek ini berlabel digitalisasi pendidikan, penggunaan ChromeOS pada laptop dinilai menyulitkan guru dan siswa di lapangan.
“Semuanya diperintahkan NAM untuk menggunakan ChromeOS. Tapi dalam praktiknya, sistem itu tidak optimal digunakan karena dianggap rumit,” jelas Qohar dalam konferensi pers, Selasa (15/7/2025).
Kejagung Dalami Dugaan Keuntungan Pribadi dan Hubungan dengan Google
Kejagung tengah mendalami potensi keuntungan yang mungkin diterima Nadiem dari proyek ini, termasuk keterkaitan dengan investasi Google di Gojek, perusahaan yang sebelumnya dipimpin oleh Nadiem.
“Pemeriksaan terhadap NAM sebagai saksi sudah dilakukan sejak pagi. Soal untung rugi atau kaitan investasi Google, kami sedang telusuri. Bila alat bukti cukup, tentu akan diumumkan ke publik,” kata Qohar.
Belum Jadi Tersangka, tapi Pemeriksaan Terus Berlanjut
Meski belum ditetapkan sebagai tersangka, Kejagung menegaskan bahwa proses penyidikan masih terus berkembang.
“Jangan khawatir, kami tidak berhenti. Semua tergantung alat bukti. Jika ada unsur menguntungkan pihak tertentu dan merugikan negara, apalagi disertai perbuatan melawan hukum, bisa dijerat pasal korupsi,” tegasnya.
Empat Tersangka Sudah Ditetapkan, Salah Satunya Buron
Dalam perkara ini, Kejagung telah menetapkan empat tersangka:
- Sri Wahyuningsih (SW): Direktur Sekolah Dasar, KPA Kemendikbudristek 2020–2021
- Mulyatsyah (MUL): Direktur SMP Kemendikbudristek 2020–2021
- Ibrahim Arief (IBAM): Konsultan Teknologi proyek TIK
- Jurist Tan (JT): Mantan Stafsus Nadiem, kini buron dan diduga berada di luar negeri.
(*/rnc)

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan