Kupang, RakyatNTT.ID – Gubernur Nusa NTT Emanuel Melkiades Laka Lena resmi menandatangani persetujuan atas hasil penawaran dan negosiasi harga saham, dan rasio price to book value (PBV) dalam kerja sama KUB antara Bank NTT dengan Bank Jatim.

Penandatanganan yang dilaksanakan pada Senin (30/6/2025) itu merupakan salah satu proses krusial dari rangkaian tahapan pembentukan KUB yang sudah dilalui oleh kedua bank. Dengan demikian, Bank NTT telah memenuhi ketentuan Modal Inti Minimum (MIM) Rp3 triliun yang disyaratkan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

MIM ini merupakan sebuah syarat krusial agar bank daerah tak terdegradasi statusnya dan mampu bersaing dalam lanskap industri keuangan nasional. Langkah itu dicapai lewat finalisasi pembentukan Kelompok Usaha Bank (KUB) dengan Bank Jatim. Hasil dari proses panjang negosiasi nilai saham dan rasio price to book value (PBV) yang tidak selalu mulus.

Di belakang layar, Gubernur Melki tak hanya menjadi penonton. Mantan Wakil Ketua Komisi IX DPR RI itu turun tangan langsung. Ia memimpin koordinasi antara manajemen Bank NTT dan jajaran pemegang saham pengendali, menggiring proses hingga penandatanganan kesepakatan hari ini.

“Ini bukan sekadar transaksi bisnis. Ini adalah kerja politik pembangunan,” ujar Melki Laka Lena