Kupang, RakyatNTT.ID – Kerja sama Usaha Bank (KUB) antara Bank NTT dan Bank Jatim sudah sampai pada tahap Shareholders Agreement (SHA). Tahapan ini merupakan tahap akhir dan tinggal menunggu izin dari Otoritas Jasa Keuangan.

“Untuk KUB ini tinggal menunggu izin dari OJK pusat. Tahapan akhir sudah sampai di Shareholders Agreement, dan semua itu sudah selesai,” ujar Komisaris Independen Bank NTT, Frans Gana yang diwawancarai usai Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi III DPRD NTT, Kamis (31/7/2025).

Frans Ganan menjelaskan, penyertaan modal dari Bank Jatim ke Bank NTT sebagai bagian dari pemenuhan modal inti minimun, juga sudah disepakati. Saat ini tinggal menunggu proses realisasi.

“Untuk penyertaan modal dari Bank Jatim ke Bank NTT, semua sudah ada kesepakatan yang tertuang dalam Shareholders Agreement, dan tinggal tunggu realisasi saja,” terang Frans Gana.

Menurut Frans Gana, selain KUB, dalam RDP bersama Komisi III DPRD NTT juga dibahas terkait proses pencalonan pengurus Bank NTT.

Menurut dia, semua nama-nama para calon sudah diajukan sejak bulan Juli 2025 lalu.

“Semua sudah diajukan. Secara aturan, pertengahan bulan Agustus nanti sudah dilakukan fit and proper test. Kita tunggu saja,” ujarnya.

Frans Gana menyebutkan, Yohanis Landu Praing yang saat ini menjabat Plt Dirut, tetap diusulkan untuk mengisi jabatan Direktur Utama dan Direktur Operasional.

“Pak Landu Praing sebenarnya sudah mundur dari calon Dirut, tapi karena sudah dalam keputusan RUPS, maka kami tidak bisa batalkan. Tetap diusulkan,” ungkapnya.

Sedangkan Rahmat Boby Saleh, lanjut dia, juga diusulkan Jadi calon Direktur Operasional Bank NTT. Keputusan itu sudah disepakati dalam RUPS.

Frans Gana menambahkan, RDP antara Komisi III DPRD dan Bank NTT juga membahas kinerja Bank NTT, khususnya terkait kontribusi terhadap pendapatan asli daerah. (rnc)