“Kami percaya pada proses hukum. Jangan karena status atau jabatan, hukum jadi tumpul ke atas. Kami minta penyidik Polres TTS serius menangani laporan kami terhadap Pa Yermias Kabnani dan anak buahnya,” tambah David.

Kejadian ini membuka diskursus baru soal integritas hukum dan kesetaraan di mata hukum, terutama ketika kasus melibatkan pejabat publik dan warga sipil.

Kronologi Kasus Penganiayaan

Sebelumnya diberitakan, Kapolres TTS melalui Kasat Reskrim Iptu Joel Ndolu membenarkan adanya laporan dugaan penganiayaan yang melibatkan anggota DPRD TTS, Yermias Kabnani. Sejauh ini, penyidik telah memeriksa sejumlah saksi.

“Kasusnya sementara kita tangani. Saksi-saksi sudah kita periksa,” terang Joel.

Menurut informasi yang dihimpun dari Rifat Toto, kerabat korban, insiden bermula dari dugaan pelecehan seksual terhadap seorang anak perempuan berusia enam tahun di Km 12, SoE-Kapan. Piter Toto diduga telah melakukan pelecehan sebanyak dua kali.

Pada akhir Mei, Piter dipanggil oleh ayah korban ke rumah di Km 12 dan mengalami pemukulan. Tak hanya itu, ia kemudian dibawa ke rumah pribadi Yermias Kabnani di Nunumeu dan kembali dianiaya.

“Ada saksi tukang ojek dan ayah korban yang lihat Pak Dewan injak dan pukul korban,” ungkap Rifat.