Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp RakyatNTT.ID
+ Gabung
Saat ini, ADG telah ditahan di Mapolsek Katikutana untuk proses hukum lebih lanjut. Sementara itu, upaya penangkapan terhadap rekannya yang masih buron terus dilakukan.
Dijerat Pasal Pencurian dengan Pemberatan
ADG dijerat dengan Pasal 363 ayat (1), (3), dan (4) KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman pidana penjara maksimal tujuh tahun.
“Kami berkomitmen untuk memberantas kejahatan, khususnya pencurian ternak yang sering meresahkan masyarakat pedesaan,” tegas AKP I Wayan Pasek. (*/rnc)

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan