Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp RakyatNTT.ID
+ Gabung
Jakarta, RakyatNTT.ID — Pakar hukum tata negara, Zainal Arifin Mochtar, menegaskan bahwa syarat hukum untuk memakzulkan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka telah terpenuhi berdasarkan ketentuan konstitusi dalam Pasal 7A dan 7B UUD 1945.
Pernyataan tersebut disampaikan dalam diskusi publik bertajuk “Menuju Pemakzulan Gibran: Sampai Kemana DPR Melangkah?” yang digelar oleh Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (Formappi).
“Ada tiga alasan konstitusional pemakzulan: pelanggaran pidana, pelanggaran administratif, dan perbuatan tercela,” kata Zainal, yang akrab disapa Uceng.
Tiga Alasan Kuat Pemakzulan: Dari Dugaan Korupsi hingga Nepotisme
Uceng menjelaskan bahwa unsur pelanggaran pidana bisa merujuk pada laporan Ubedilah Badrun terkait dugaan keterlibatan Gibran dalam tindak korupsi.
Sementara itu, pelanggaran administratif dapat ditemukan dalam polemik keabsahan dokumen atau proses verifikasi administratif saat pencalonan.
“Kalau bicara soal perbuatan tercela, banyak sekali. Ada Fufufafa, nepotisme, dan lain-lain,” tegasnya.
Hambatan bukan Hukum, tapi Politik
Meski secara hukum syarat-syarat telah terpenuhi, Uceng menilai hambatan terbesar terletak pada aspek politik kekuasaan.
Proses pemakzulan di DPR harus melalui hak menyatakan pendapat, yang memerlukan dukungan mayoritas anggota dan kuorum. Dalam konteks saat ini, kekuatan koalisi Prabowo-Gibran di DPR dinilai terlalu solid untuk memungkinkan proses itu berjalan.
“Kalau koalisi masih kuat, ya tidak akan sampai pada hak menyatakan pendapat,” ujarnya.
MK dan MPR Dinilai Tidak Netral
Uceng juga mengkritik posisi Mahkamah Konstitusi (MK) yang dianggapnya tidak lagi independen. “Mohon maaf, saya tidak bisa menganggap MK ini sebagai makhluk hukum. Menurut saya, MK adalah makhluk politik,” sindirnya.
Jika pemakzulan disetujui MK, proses berikutnya adalah pengundangan DPD dan Sidang MPR, yang melibatkan lebih dari 700 anggota dengan konstelasi politik yang kompleks.
“Jadi bukan soal bisa atau tidak, tapi siapa yang mau jalan,” pungkasnya. (*/rnc)

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan