Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp RakyatNTT.ID
+ Gabung
Kupang, RakyatNTT.ID – Polresta Barelang telah mengamankan Rosalina, terduga pelaku dalam kasus penganiayaan Asisten Rumah Tangga (ART) di Batam, Provinsi Kepulauan Riau (Kepri).
Rosalina tidak lain adalah majikan intan, ART asal Sumba Barat, Nusa Tenggara Timur, yang menjadi korban penganiayaan.
Gerak cepat penyidik Polresta Barelang ini mendapat apresiasi dari anggota Komisi XIII DPR RI, Umbu Rudi Kabunang.
“Kami apresiasi kinerja cepat Kapolri, Kapolda Kepri dan Polresta Barelang dalam mengusut kasus ini,” ujar Umbu Rudi Kabunang kepada media ini, Senin (23/6/2025).
Umbu Rudi Kabunang meminta penyidik Polresta Barelang melakukan penyidikan mendalam dalam kasus ini. Pasalnya, korban diduga kuat juga dianiaya oleh pelaku lain.
“Dari informasi yang kami dapat bahwa pelaku lebih dari satu orang. Jadi semua pelaku harus ditindak,” tegas politisi Partai Golkar itu.
Sebagai legislator Senayan dengan basic advokat, Umbu Rudi Kabunang menilai perbuatan para pelaku yang menganiaya korban secara bersama-sama, merupakan tindakan kejam. Untuk itu, terduga pelaku bisa dijerat dengan Pasal 170 KUHP.
Selain Pasal 170 KUHP, lanjut Umbu Rudi Kabunang, pasal yang mengatur tentang penyiksaan yakni Pasal 422 KUHP. Pasal ini bertujuan untuk melindungi hak asasi manusia dan mencegah tindakan penyiksaan yang dapat menimbulkan kerugian atau bahaya bagi korban.




WA Channel
Ikuti Kami
Subscribe
Tinggalkan Balasan