Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp RakyatNTT.ID
+ Gabung
Kupang, RakyatNTT.ID – Yohanis Landu Praing resmi mengundurkan diri dari pencalonan sebagai Direktur Utama (Dirut) Bank NTT.
Sebelumnya, Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPS LB) pada 14 Mei 2025 lalu telah menunjuk Yohanis Landu Praing sebagai calon Dirut bersama dengan Charlie Paulus. Selain itu, Landu Praing juga ditunjuk sebagai pelaksana tugas (Plt) Dirut Bank NTT.
Perihal pengunduran Landu Praing sebagai calon Dirut tertuang dalam surat yang dikeluarkan Komisaris Independen Frans Gana kepada Gubernur NTT selaku Pemegang Saham Pengendali (PSP) Bank NTT pada hari ini, Rabu (4/62025).
Surat dari Komisaris Independen itu dikeluarkan untuk menindaklanjuti surat dari Yohanis Landu Praing Nomor 779/DIR-cSLVI2025 tanggal 20 Mei 2025 perihal penyampaian pengunduran diri sebagai calon Dirut.
Kepala Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Provinsi NTT, Japarmen Manalu kepada media ini mengaku telah menerima dokumen terkait pengunduran diri Yohanis Landu Praing sebagai calon Dirut Bank NTT.
“Ini sesuatu yang wajar. Setiap orang punya hak untuk menerima atau sebaliknya menolak,” ujar Japarmen Manalu yang diwawancara pada Kamis (5/6/2025).
Japarmen Manalu menjelaskan, berdasarkan keputusan RUPS LB Bank NTT, Yohanis Landu Praing ditetapkan sebagai Calon Dirut dan Calon Direktur Operasional dan SDM. Dia juga ditetapkan sebagai Plt Dirut hingga ada penetapan Dirut defenitif.
“Sesuai dokumen yang kami terima, beliau hanya mundur dari calon Dirut. Artinya pencalonannya sebagai Direktur Operasional dan SDM sebagaimana keputusan RUPS LB itu tetap berlaku,” terangnya.
Lantas apakah Yohanis Landu Praing masih harus melewati fit and proper test di OJK untuk mengisi posisi Direktur Operasional dan SDM, mengingat posisi yang diembannya saat ini (Direktur IT dan Operasional) sudah berubah nomenklatur menjadi Direktur Operasional dan SDM serta Direktur IT?
Merespon pertanyaan ini, Japarmen Manalu mengatakan, semua keputusan yang nantinya yang diambil OJK, tentu tidak akan keluar dari POJK.
“Semua urusan terkait rencana fit and proper calon komisaris dan calon direksi Bank NTT, selalu kita konsultasi dengan OJK pusat. Tentu OJK akan lihat checklist untuk memastikan apakah yang bersangkutan memenuhi persyaratan atau tidak,” ungkap Japarmen Manalu.
Senada dengan Kepala OJK NTT, Pengamat Perbankan Piet Jemadu mengatakan, keputusan Yohanis Landu Praing merupakan hal yang wajar.
“Jabatan Pak Umbu sebagai Direktur Operasional itu masih 4 tahun lagi. Ini bisa jadi alasan kenapa dia tidak mau mengejar posisi yang lebih tinggi. Apalagi sosok Charlie Paulus punya kans besar untuk terpilih jadi Dirut karena punya kompetensi, knowledge dan pengalaman yang mumpuni di perbankan,” jelas mantan Komisaris Independen Bank NTT itu.
Menurut Piet Jemadu, Yohanis Landu Praing tidak wajib mengikuti fit and proper test di OJK untuk menempati posisi sebagai Direktur Operasional dan SDM Bank NTT. Sekalipun jabatannya yang diembannya sudah ada perubahan nomenklatur. Sebab sebelumnya yang bersangkutan sudah pernah mengikuti fit and proper test di OJK untuk menempati posisi Direktur Umum Bank NTT. Apalagi pernah menjabat sebagai Direktur Operasional dan IT.

“Kalau dia mau maju ke posisi yang lebih tinggi seperti Dirut, baru wajib ikut fit and proper test,” ujar Piet Jemadu.
Dia menambahkan, meski sesuai ketentuan Yohanis Landu Praing tidak wajib mengikuti fit and proper test, namun keputusan finalnya ada pada OJK.
“Semua tergantung OJK. Kalau OJK putuskan untuk fit and proper test, Pak Umbu harus menjalani proses itu,” pungkas Piet Jemadu. (rnc)





WA Channel
Ikuti Kami
Subscribe


Tinggalkan Balasan