KETIKA Kurikulum Merdeka diumumkan sebagai solusi pembelajaran pasca pandemi, banyak pihak menaruh harapan baru. Janjinya terdengar menggugah: merdeka belajar, pembelajaran berdiferensiasi, asesmen diagnostik, dan proyek penguatan karakter. Tapi di balik semangat reformasi ini, muncul satu pertanyaan mendesak dari ruang-ruang kelas kita: apakah guru benar-benar merdeka, atau justru makin terjepit?

Di atas kertas, Kurikulum Merdeka memberi ruang bagi guru untuk menjadi lebih kreatif dan kontekstual. Mereka diberi kebebasan merancang modul ajar sendiri, memilih model pembelajaran, bahkan menentukan strategi asesmen. Namun seperti dikatakan Paulo Freire,
“Revolusi pendidikan tidak lahir dari perubahan kebijakan semata, tapi dari pembebasan mereka yang mendidik.”

Sayangnya, guru kita belum sepenuhnya merdeka. Mereka masih terkungkung oleh birokrasi administratif, minim pelatihan fungsional, dan dituntut produktivitas tanpa disediakan alatnya.

Pengalaman guru-guru di berbagai daerah, termasuk di NTT, memperlihatkan ironi ini dengan jelas. Modul ajar yang seharusnya fleksibel, justru menjadi beban baru karena guru tak mendapatkan pelatihan aplikatif. Pembelajaran berdiferensiasi yang ideal, sulit diterapkan di kelas yang muridnya heterogen dan fasilitas seadanya. Projek Profil Pelajar Pancasila yang visioner, sering kali hanya selesai di atas kertas karena tak ada cukup waktu, dukungan, dan dana.

Seperti dikatakan Prof. Suyanto, Guru Besar UNY:
Inovasi pendidikan tanpa kesiapan sumber daya hanya akan menjadi mitos kebijakan.”

Dan Prof. Degeng menegaskan:
“Kebijakan kurikulum yang tidak memperhitungkan kondisi implementasi di lapangan hanya akan menjadi beban struktural.”

Kurikulum Merdeka bisa menjadi terobosan luar biasa bila disertai langkah nyata:

1. Pelatihan Guru yang Berbasis Praktik Lapangan
Bukan sekadar webinar satu arah, tetapi pelatihan kontekstual yang membumi dan menyentuh langsung kebutuhan kelas.

2. Penyederhanaan Beban Administrasi
Guru perlu waktu untuk mengajar, bukan terjebak dalam laporan, verifikasi, dan unggahan dokumen yang tidak berbanding lurus dengan mutu belajar.

3. Pembangunan Ekosistem Kolaborasi dan Pendampingan
Sekolah tidak bisa berdiri sendiri. Dibutuhkan jejaring kerja antara guru, kepala sekolah, pengawas, dan pemda dalam menyukseskan Kurikulum Merdeka.

4. Penyediaan Referensi Modul Ajar dan Praktik Baik
Guru tidak bisa diminta merancang kurikulum dari nol. Pemerintah wajib menyediakan contoh modul yang bisa disesuaikan dengan lokalitas.

Perubahan paradigma memang butuh waktu. Namun seperti dikatakan John Dewey:
“Jika kita mengajarkan anak-anak seperti cara kita mengajar kemarin, kita merampas masa depan mereka.”

Karenanya, Kurikulum Merdeka bukan sekadar kurikulum, melainkan ujian keberpihakan: apakah kita benar-benar berpihak pada guru dan murid?
Jika ingin transformasi pendidikan sungguh terjadi, dengarkan suara mereka yang ada di kelas setiap hari. Bebaskan mereka dari beban-beban yang tidak perlu, dan beri mereka senjata untuk membentuk generasi masa depan. Bukan sekadar janji manis, tapi dukungan nyata.

Dan sebagai penutup, mari kita renungkan pesan dari Albert Einstein:
“It is the supreme art of the teacher to awaken joy in creative expression and knowledge.”
(“Mengajar adalah seni tertinggi: membangkitkan kegembiraan dalam berekspresi dan belajar.”)

Semoga Kurikulum Merdeka tidak hanya memberi ruang belajar yang bebas, tapi juga menciptakan ruang batin yang merdeka bagi guru dan murid Indonesia. (*)