Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp RakyatNTT.ID
+ Gabung
Bajawa, RakyatNTT.ID – Komisi I DPRD Ngada pada 11 Juni 2025 lalu melakukan rapat kerja komisi untuk menindaklanjuti pengaduan masyarakat tentang proses perencanaan desa. Pasalnya, terdapat penerapan aturan secara berbeda antara kecamatan yang satu dengan kecamatan yang lain. Juga perbedaan penafsiran penerapan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan peraturan turunannya.
Rapat kerja dipimpin Sekretaris Komisi I Siprianus Ndiwal dan dipandu Sayn Songkares, anggota Fraksi Golkar. Selain Ketua DPRD Ngada Romilus Juji dan beberapa dewan, dari unsur pemerintah, hadir Asisten I, Sekretaris Inspektorat, Kabid Pemdes pada Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa , Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PMD-P3A), staf Dinas PMD-P3A serta para tenaga ahli Kabupaten.
Marten Nggelong, salah satu masyarakat yang hadir sebagai pengadu membeberkan persoalan dalam proses perencanaan desa, dimana terdapat penerapan aturan yang berbeda antara beberapa kecamatan. Aturan tersebut berkaitan dengan penerapan Peraturan Bupati Ngada Nomor 33 Tahun 2024 tentang Standar Harga Satuan Kabupaten Ngada Tahun 2025.
Marten Nggelong berpendapat, Tim Ahli Kabupaten tidak serius melakukan asistensi terhadap perencanaan desa-desa di Kabupaten Ngada. Bahkan ada indikasi tebang pilih tentang penerapan aturan. Di Kecamatan Riung misalnya, ada beberapa desa yang dicoret perencanaan desanya karena menerapkan PPN pada harga satuan perencanaan desa. Tenaga Ahli Kabupaten berdalih bahwa PPN sudah termaktub pada harga satuan daerah sesuai Perbup 33/2024. Hal ini berbanding terbalik dengan temuan fakta lapangan oleh Komisi I DPRD Ngada di Desa Wue, Kecamatan Wolomeze dimana PPN tetap diterapkan di luar dari Harga Satuan Daerah sesuai Perbup Nomor 33 Tahun 2024.
Terhadap temuan ini, Tenaga Ahli Kabupaten dan pemerintah menyampaikan permohonan maaf atas kekeliruan yang mereka lakukan. Mereka berkomitmen untuk lebih teliti dalam melakukan asistensi serta penilaian terhadap perencanaan desa pada masa mendatang.
Anggota Fraksi Golkar Sayn Songkares pada kesempatan itu menyampaikan beberapa poin penting untuk ditindaklanjuti Pemkab Ngada dalam hal ini Dinas PMD-P3A.
Pertama; pemerintah harus lebih serius dan konsisten dalam melakukan peningkatan skill bagi para kepada dan perangkat desa/kelurahan. Hal ini mengingat semakin sering aturan tentang desa berubah, sementara kades dan perangkat dinilai masih statis dengan pola dan regulasi lama dalam pelayanan kepada masyarakat. Rapat koordinasi dan konsolidasi terhadap pola prencanaan desa harus masif dilakukan baik di tingkat kecamatan maupun kabupaten, agar pemerintah desa semakin mampu dan mengerti dalam menjalankan tugas.
“Tagline ‘Membangun Desa Menata Kota’ harus diisi dengan program dan pendanaan yang berkiblat ke desa, mencerdaskan orang desa serta membuat desa bisa berpikir dan bertindak mandiri untuk masyarakatnya,” ungkapnya.
Kedua; Pemerintah berkewajiban mengontrol para tenaga teknis yang melakukan penilaian terhadap proses perencanaan desa. Fakta yang ditemukan menunjukan bahwa asistensi yang tidak kompeten dan teliti bisa merugikan pemerintah dan masyarakat Desa dalam pelaksanaannya. Penerapan aturan tentang desa jangan tebang pilih. Perbup dibuat untuk seluruh desa dan masyarakat se-Kabupaten Ngada. Jika ada klausul yang masih membingungkan, sebaiknya dilakukan konsolidasi dan diskusi internal untuk mendapatkan kesepahaman terhadap aturan tersebut, sebelum diterapkan kepada pemerintah dan masyarakat desa.
Ketiga; segera lakukan evaluasi terhadap Perbup 33 tahun 2024. Perbup dibuat sebagai turunan dari Perda. Aturan turunan harusnya lebih rinci dan tidak bersayap untuk meminimalisir standar ganda penerapan aturan di tingkat desa.
Rapat kerja diakhiri dengan pendapat pimpinan dan anggota dewan yang hadir. Pada intinya mereka meminta Pemkab Ngada untuk lebih serius melakukan pencerdasan kepada orang desa demi kemandirian desa di Kabupaten Ngada. (rnc)

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan