Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp RakyatNTT.ID
+ Gabung
Namun, menurut Hendrikus, Kepala Kantor Pertanahan justru menggelar musyawarah ulang secara tertutup, menghadirkan sebagian pihak yang terlibat, dan beberapa lainnya yang tidak memiliki legal standing dalam perkara.
“Intervensi administratif seperti ini bisa memicu maladministrasi dan bahkan pelanggaran etik,” tambah Hendrikus.
Ia menyarankan agar pihak-pihak yang dirugikan menempuh jalur hukum pidana dan perdata, khususnya jika ada indikasi tekanan, paksaan, atau manipulasi dalam pertemuan tersebut.
Upaya media ini mengonfirmasi langsung Warang Abdul Zainal Abidin pada Kamis, 12 Juni 2025, namun belum berhasil. Seorang staf menyatakan yang bersangkutan tidak berada di tempat, meskipun kendaraan dinas tampak terparkir di halaman kantor. (rnc15)

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan