Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp RakyatNTT.ID
+ Gabung
Kupang, RakyatNTT.ID – Kejaksaan Negeri Kota Kupang resmi menerima penyerahan tersangka dan barang bukti (tahap II) dari penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda NTT.
Adapun tersangka atas nama Stefani Heidi Doko Rehi alias Fani (20). Mahasiswa salah satu perguruan tinggi negeri di Kota Kupang ini terseret dalam kasus dugaan tindak pidana kekerasan seksual terhadap anak dan perdagangan orang.
Penyerahan dilakukan pada Kamis (12/6/2025) pukul 10.00 WITA bertempat di ruang Seksi Tindak Pidana Umum Kejari Kota Kupang. Semula perkara ini ditangani oleh Kejati NTT dan kemudian dilimpahkan ke Kejari Kota Kupang untuk proses penuntutan lebih lanjut.
Kronologi Perkara dan Keterlibatan Tersangka
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati NTT, A.A.Raka Putra Dharmana dalam rilis yang diterima media ini, merincikan kronologi perkara. Tindak pidana ini terjadi pada 11 Juni 2024 di Hotel Kristal Kupang, dimana tersangka Fani diduga kuat menjadi fasilitator dalam mempertemukan korban anak berusia 6 tahun dengan tersangka lain dalam berkas terpisah, yaitu Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmadja, S.I.K alias Fajar alias Andi. Fajar saat itu masih menjabat sebagai Kapolres Ngada. Berkas perkaranya telah dilimpahkan lebih awal pada 10 Juni 2025.
Dalam aksinya, Fani mencarikan anak sesuai permintaan Fajar, menyewa mobil, mengajak korban jalan-jalan, membelikan pakaian, lalu membawanya ke kamar hotel tempat Fajar melakukan kejahatan seksual terhadap korban.
Perbuatan tersebut mengakibatkan cedera fisik serius, dibuktikan melalui hasil visum et repertum yang menunjukkan robekan pada selaput dara korban akibat kekerasan benda tumpul.
Tersangka Fani dijerat dengan beberapa alternatif pasal. Pertama, Pasal 81 Ayat (2) UU No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No. 1 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang, dengan ancaman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp5 miliar.
Kedua, Pasal 82 Ayat (1) Jo. Pasal 76 e UU No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No. 1 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang, dengan ancaman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp5 miliar.
Ketiga, Pasal 6 huruf c UU No. 12 tahun 2022 tentang Kekerasan Seksual, dengan ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun dan/ atau pidana denda paling banyak Rp300 juta. Keempat, Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 10 jo Pasal 17 Undang-Undang Nomor 21 tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang, dengan ancaman pidana penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 15 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp120 juta dan paling banyak Rp600 juta.
Status Penahanan
Raka Putra Dharmana menjelaskan, tersangka Fani sebelumnya telah menjalani penahanan sejak tanggal 24 Maret 2025, dan telah mengalami beberapa kali perpanjangan penahanan sesuai prosedur hukum.
Setelah penyerahan tahap II, tersangka kembali ditahan oleh Jaksa Penuntut Umum di Lembaga Pemasyarakatan Perempuan Kelas III Kupang untuk masa penahanan 20 hari, terhitung sejak 12 Juni 2025 hingga 1 Juli 2025.
Kejati NTT dan Kejari Kota Kupang berkomitmen penuh untuk menangani perkara ini secara objektif, profesional, dan transparan. Keterlibatan dalam memfasilitasi kekerasan seksual terhadap anak dan dugaan perdagangan orang menunjukkan bentuk kejahatan serius yang tidak hanya melukai korban secara fisik dan psikis, tetapi juga merusak tatanan sosial dan nilai kemanusiaan.
Kejaksaan memastikan bahwa proses hukum berjalan tegas dan adil untuk menegakkan keadilan bagi korban serta memberi efek jera kepada pelaku. Kejaksaan mengajak masyarakat untuk lebih waspada dan aktif mencegah terjadinya Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), terutama dengan meningkatkan pengawasan terhadap anak-anak dan mendorong pelaporan setiap indikasi eksploitasi.
“Perlindungan terhadap anak dan pencegahan TPPO adalah tanggung jawab bersama demi masa depan generasi yang lebih aman, bermartabat, dan bebas dari kekerasan,” tutup Raka Putra Dharmana. (*/rnc)

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan