Jakarta, RakyatNTT.ID Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi mengajukan pencegahan ke luar negeri terhadap mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Nadiem Makarim, terkait penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook di lingkungan Kemendikbudristek.

Konfirmasi ini disampaikan langsung oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Harli Siregar, pada Jumat (27/6). Harli menyebut bahwa permohonan pencegahan terhadap Nadiem telah dilakukan sejak 19 Juni 2025, bahkan sebelum Nadiem diperiksa sebagai saksi.

“Iya, sejak 19 Juni 2025,” kata Harli.

Pencegahan ini berlaku selama enam bulan ke depan dengan alasan bahwa keterangan Nadiem sangat penting dalam proses penyidikan.

“Alasannya untuk memperlancar proses penyidikan,” lanjutnya.

Pada 23 Juni 2025, Nadiem Makarim diperiksa sebagai saksi dan dicecar oleh penyidik dengan 31 pertanyaan. Salah satu sorotan utama adalah seputar rapat internal pada 9 Mei 2020, yang diduga berkaitan dengan peran staf khusus menteri dalam pengadaan laptop berbasis Chromebook.

“Penyidik mendalami kaitan antara rapat tersebut dan perubahan kebijakan di bulan Juni atau Juli 2020,” jelas Harli. Menurutnya, penyidik juga melakukan konfirmasi terhadap bukti elektronik yang ditemukan dan mencocokkannya dengan jawaban dari Nadiem.

Selain itu, Kejagung juga tengah mendalami apakah ada potensi pelanggaran prosedur pengadaan barang dan jasa, serta bagaimana keputusan teknis dibuat dalam rentang waktu April hingga Juli 2020.

Saat ini, proses penyelidikan masih berjalan intensif. Pihak Kejaksaan menegaskan bahwa semua pihak yang terlibat akan diperiksa secara menyeluruh untuk memastikan transparansi dan akuntabilitas dalam penggunaan anggaran pendidikan. (*/rnc)