Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp RakyatNTT.ID
+ Gabung
Kupang, RakyatNTT.ID – Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPS LB) Bank NTT pada Rabu (13/5/2025) lalu telah menetapkan Rahmat Saleh sebagai Calon Direktur Operasional dan SDM. Rahmat dinilai layak untuk menempati posisi tersebut karena sudah pernah menduduki sejumlah jabatan strategis di Bank NTT. Saat ini, Rahmat Saleh masih aktif sebagai Kepala Divisi (Kadiv) Umum.
Yang menarik, selain Rahmat Saleh harus bersaing dengan Yohanis Landu Praing untuk menempati posisi Direktur Operasional dan SDM. Oleh RUPS LB, Landu Praing selain ditetapkan sebagai pelaksana tugas Direktur Utama (Dirut), dia juga ditetapkan sebagai calon Dirut dan calon Direktur Operasional dan SDM. Namun, Landu Praing tiba-tiba mundur dari pencalonan sebagai Dirut.
Kepada wartawan, Jumat (6/6/2025), Rahmat menegaskan bahwa keputusan RUPS adalah keputusan tertinggi dalam perseroan terbatas Bank NTT. Dengan demikian siapapun harus tunduk dan menjalankan dengan penuh tanggung jawab.
“Ketika RUPS memutuskan dan menunjuk saya sebagai calon Direktur Operasional dan SDM, maka itu adalah keputusan legal, sah, dan wajib dihormati dan diikuti oleh siapa pun,” ujarnya.
Bagi Rahmat, menghormati dan melaksanakan keputusan RUPS adalah salah satu bentuk komitmen terhadap penerapan tata kelola perbankan yang sehat.
“Saya akan menjalankan mandat dan amanah itu. Para pemegang saham sudah rapat sampai pagi, sehingga saya sangat menghargainya,” kata mantan anggota Forkot, Pergerakan Mahasiswa di era Reformasi 1998 itu.
Rahmat Saleh mengaku sangat siap untuk mengikuti fit and proper test (uji kepatutan dan kelayakan) oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bersama dengan calon lainnya.
“Saya sangat siap untuk melakukan fit and proper test oleh OJK sebagai otoritas pengawas. Saya yakin OJK sangat transparan, independen, dan fairness dalam melakukan penilaian terhadap integritas, kompetensi dan reputasi para calon direksi,” tegasnya.
Rahmat Saleh menambahkan, pencalonan Direktur Operasional dan SDM, bukanlah ajang kompetisi atau pertarungan pribadi. Sebaliknya amanah dan mandat dari RUPS yang wajib dijalankan. Proses tersebut adalah bagian dari pelaksanaan GCG (Good Corporate Governance) yang harus dikawal sehingga berjalan tepat waktu, dan pemenuhan kekosongan jabatan direksi Bank NTT dapat terpenuhi.
“Sekali lagi ini bukan ajang kompetisi atau pertarungan pribadi. Tapi ini adalah sebuah amanah dan mandat dari para pemegang saham yang wajib dijalankan,” ujar Rahmat.
GCG, lanjut Rahmat Saleh, merupakan prinsip-prinsip yang diterapkan oleh perusahaan untuk memaksimalkan nilai perusahaan, meningkatkan kinerja dan kontribusi perusahaan, serta menjaga keberlanjutan perusahaan secara jangka panjang.
Harapannya bila komposisi direksi sudah komplit, maka keinginan para pemegang saham dan masyarakat NTT untuk transformasi Bank NTT menjadi bank yang lebih baik secara profitabilitas dan tata kelola profesional akan segera terwujudkan. (rnc)

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan