Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp RakyatNTT.ID
+ Gabung
Kupang, RakyatNTT.ID – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Kupang mendesak Pemerintah Kota (Pemkot) Kupang untuk segera menyelesaikan persoalan aset tanah sekolah negeri yang hingga kini belum memiliki keabsahan hukum.
Desakan ini disampaikan langsung oleh Wakil Ketua I DPRD Kupang, Jabir Marola, saat diwawancarai di ruang kerjanya, Kamis (26/6/2025). Menurut politisi Partai NasDem ini, masih banyak gedung sekolah negeri yang berdiri di atas tanah yang belum tercatat sebagai aset resmi Pemkot.
Salah satu contoh mencolok adalah SD Inpres Nasipanaf yang terletak di Kecamatan Maulafa. Sekolah tersebut sudah lama beroperasi, namun hingga kini status lahan belum disahkan sebagai milik Pemkot Kupang.
“Ini menjadi problem ketika Pemkot melaporkan data aset tanah, tapi ternyata masih ada fasilitas pendidikan yang belum memiliki legalitas tanah,” ujar Jabir.
Pembangunan Sekolah Terhambat karena Status Tanah
Jabir menyayangkan bahwa setiap tahun dana alokasi khusus (DAK) untuk pembangunan sekolah tidak bisa dimanfaatkan secara maksimal akibat persoalan legalitas lahan. Banyak sekolah tidak bisa menerima intervensi pembangunan karena tidak memiliki status tanah yang jelas.
“Sangat disayangkan. Sekolah negeri dan inpres malah tidak bisa dibangun karena tanah belum sah. Padahal kebutuhan belajar makin tinggi, dan gedung sangat terbatas,” tambahnya.
DPRD Siap Kawal di Pembahasan APBD
Ia meminta agar Pemkot, khususnya melalui Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, lebih serius dalam menyelesaikan legalitas aset tanah sekolah. Terlebih saat pembahasan APBD Kota Kupang, data keabsahan lahan harus diungkap secara transparan.

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan