Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp RakyatNTT.ID
+ Gabung
Jakarta, RakyatNTT.ID – DPR RI melalui Komisi III menyoroti serius dugaan ketidaksesuaian hukum dalam putusan perkara hak cipta yang menyeret nama penyanyi Agnez Mo.
Ketua Komisi III, Habiburokhman, menyebut bahwa proses pemeriksaan dan hasil putusan yang dikeluarkan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dinilai tidak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
“Diduga pemeriksaan dan putusannya tidak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan,” ungkap Habiburokhman dalam rapat dengar pendapat umum (RDPU) di Jakarta, Jumat (20/6/2025).
DPR Desak MA dan Kemenkumham Bertindak
Komisi III meminta Badan Pengawas Mahkamah Agung (MA) menindaklanjuti laporan Koalisi Advokat Pemantau Peradilan terkait dugaan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku hakim dalam menangani kasus hak cipta Agnez Mo.
Tak hanya itu, DPR juga mendesak MA untuk segera menerbitkan pedoman atau surat edaran terkait penerapan UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta, agar ke depannya tidak terjadi lagi putusan yang bertentangan dengan prinsip keadilan, kepastian hukum, dan kemanfaatan.
“Putusan yang tak tepat bisa merugikan orkestrasi dunia seni dan musik di Indonesia,” tegas Habiburokhman.
Edukasi Soal Royalti Musik Perlu Ditingkatkan
Dalam kesimpulan RDPU, Komisi III juga meminta Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kemenkumham agar aktif menyosialisasikan mekanisme perolehan lisensi royalti musik melalui Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) dan Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN).

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan