“Jika diterapkan tanpa kajian lokal dan akademis, Jabar bisa mengalami kegagalan serupa seperti di NTT,” tegasnya.

Politisi DPR ini berharap Pemprov Jabar tidak hanya berfokus pada sisi kedisiplinan, tetapi juga mempertimbangkan dampak psikologis dan kesehatan siswa, serta efektivitas proses belajar.

Kebijakan pendidikan harus mengutamakan kepentingan terbaik anak, bukan sekadar kedisiplinan, tapi juga keselamatan dan kenyamanan,” ungkapnya.

Aturan Berlaku Mulai Tahun Ajaran Baru

Sekretaris Daerah Pemprov Jabar, Herman Suryatman, menyatakan bahwa penerapan surat edaran tersebut akan dimulai pada tahun ajaran baru, pertengahan Juli 2025.

“Jam pelajaran dimulai pukul 06.30, bukan 05.00. Berlaku mulai pertengahan Juli nanti,” jelas Herman kepada media. (*/rnc)