Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp RakyatNTT.ID
+ Gabung
“Banyak tanah masyarakat sudah bersertifikat atau punya kekuatan hukum tetap, termasuk putusan Mahkamah Agung. Tapi warga masih ragu untuk membangun karena status lahannya belum berubah,” jelas Maudy.
Ia berharap Pemkot Kupang bisa memperjuangkan agar lahan-lahan tersebut dikembalikan fungsinya sebagai kawasan permukiman sesuai kondisi di lapangan dan proses hukum yang berlaku. (rnc04)

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan