Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp RakyatNTT.ID
+ Gabung
Kupang, RakyatNTT.ID – Polda Nusa Tenggara Timur (NTT) membentuk Tim Joint Investigation untuk memperkuat proses penyelidikan dan penyidikan kasus dugaan intimidasi terhadap dr. Eliza Princila Utami Pakaenoni (dr. Icha) yang meninggal dunia dan menjadi perhatian luas masyarakat.
Pembentukan tim tersebut merupakan instruksi langsung Kapolda NTT, Irjen Pol Dr. Rudi Darmoko, sebagai langkah untuk memastikan penanganan perkara dilakukan secara menyeluruh, profesional, objektif, transparan, serta berbasis alat bukti yang sah.
Tim Joint Investigation melibatkan sejumlah fungsi di lingkungan Polda NTT dan Polres jajaran guna mengoptimalkan proses pengungkapan fakta hukum.
Tindak Lanjut Asistensi Bareskrim Polri
Kabid Humas Polda NTT, Kombes Pol Henry Novika Chandra, menjelaskan bahwa pembentukan Tim Joint Investigation merupakan tindak lanjut hasil asistensi bersama Bareskrim Polri.
Menurutnya, mekanisme ini bertujuan memperkuat koordinasi lintas fungsi agar seluruh potensi alat bukti dapat dianalisis secara komprehensif.
“Kapolda NTT menginstruksikan agar seluruh potensi alat bukti dan fakta hukum didalami secara menyeluruh melalui mekanisme Joint Investigation. Penanganan perkara ini mengedepankan scientific crime investigation sehingga setiap kesimpulan yang diambil benar-benar didasarkan pada alat bukti yang sah sesuai ketentuan hukum,” ujar Kombes Henry, Kamis (2/7/2026).
Libatkan Sejumlah Direktorat dan Polres
Tim Joint Investigation dipimpin oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda NTT dengan melibatkan:
- Direktorat Pelindungan Perempuan dan Anak serta Pemberantasan
- Perdagangan Orang (Dit PPA dan PPO);
- Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus);
- Polres Timor Tengah Utara (TTU); dan
- Polres Kupang.
Setiap unsur menjalankan tugas sesuai kewenangannya masing-masing.





WA Channel
Ikuti Kami
Subscribe


Tinggalkan Balasan