Jakarta, RakyatNTT.ID – Perusahaan kini dilarang menahan ijazah maupun dokumen pribadi pekerja dalam proses perekrutan dan penempatan tenaga kerja.

Ketentuan tersebut menjadi salah satu poin baru dalam UU Pelindungan Ketenagakerjaan yang disetujui DPR RI untuk disahkan menjadi undang-undang, Selasa (6/10/2026).

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli mengatakan, regulasi baru tersebut memuat 13 pengaturan baru yang diarahkan untuk memperkuat perlindungan hak pekerja sekaligus menciptakan hubungan kerja yang lebih berkeadilan.

“UU Ketenagakerjaan mengatur 13 ketentuan hal baru,” kata Yassierli dalam Rapat Paripurna Ke-9 DPR Masa Persidangan I Tahun Sidang 2026–2027 di Kompleks Parlemen, Jakarta.

Larangan Penahanan Ijazah jadi Ketentuan Baru

Salah satu ketentuan yang mendapat perhatian adalah kepastian larangan penahanan ijazah dan dokumen pribadi lainnya milik pekerja.

Larangan tersebut berlaku dalam proses perekrutan maupun penempatan tenaga kerja. Dengan aturan ini, dokumen pribadi pekerja tidak lagi dapat ditahan perusahaan sebagai bagian dari mekanisme hubungan kerja.

Selain larangan menahan ijazah, UU Pelindungan Ketenagakerjaan juga memperkuat sejumlah aspek perlindungan pekerja.

13 Pengaturan Baru dalam UU Perlindungan Ketenagakerjaan

Menaker Yassierli menjelaskan, terdapat 13 pengaturan baru yang menjadi bagian dari penguatan sistem ketenagakerjaan nasional.

Pertama, penguatan sertifikasi kompetensi kerja melalui Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP). BNSP juga diperkuat sebagai lembaga nonstruktural yang independen dan bertanggung jawab langsung kepada Presiden.

Kedua, optimalisasi pengawasan ketenagakerjaan melalui penguatan sumber daya manusia pengawas dengan memperhatikan rasio antara jumlah pengawas, pekerja atau buruh, serta perusahaan di masing-masing kabupaten/kota.

Pengaturan ini juga mencakup pembentukan komite pengawasan ketenagakerjaan dan pengawasan yang dilakukan oleh DPR RI.

Ketiga, integrasi data dan informasi ketenagakerjaan antara pemerintah pusat dan daerah. Integrasi tersebut ditujukan untuk meningkatkan kualitas kebijakan serta menyinkronkan perencanaan ketenagakerjaan nasional dan daerah.

Keempat, pengaturan dana cadangan pesangon dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan bagi pekerja yang mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK).

Kelima, kepastian perlindungan hak pekerja perempuan, termasuk hak cuti melahirkan dan keguguran beserta upahnya.

Keenam, kepastian perlindungan bagi tenaga kerja penyandang disabilitas.

Ketujuh, kepastian larangan penahanan ijazah dan dokumen pribadi pekerja dalam proses perekrutan dan penempatan tenaga kerja.

Kedelapan, peningkatan produktivitas tenaga kerja melalui kolaborasi antara pengusaha, pekerja, serikat pekerja atau serikat buruh, serta pemerintah.

Kesembilan, perluasan ruang lingkup perlindungan bagi pekerjaan fleksibel untuk merespons berbagai jenis pekerjaan baru yang muncul di masa depan atau future of work.

Kesepuluh, pelaksanaan survei Kebutuhan Hidup Layak (KHL) oleh Badan Pusat Statistik (BPS) setelah berkoordinasi dengan Dewan Pengupahan Nasional, sekaligus penguatan peran Dewan Pengupahan Daerah.

Kesebelas, optimalisasi perlindungan bagi pencari kerja, peserta pelatihan, dan peserta pemagangan.

Keduabelas, pengaturan penggunaan tenaga kerja asing (TKA) bagi orang asing yang terikat perkawinan sah dengan warga negara Indonesia, termasuk anak dari perkawinan yang sah.

Ketigabelas, penguatan perlindungan pekerja atau buruh alih daya pada badan usaha milik negara (BUMN), dengan mewajibkan penyelenggaraan alih daya oleh anak perusahaan.

DPR Sahkan UU Pelindungan Ketenagakerjaan

DPR RI menyetujui RUU Pelindungan Ketenagakerjaan untuk disahkan menjadi undang-undang dalam Rapat Paripurna Ke-9 DPR Masa Persidangan I Tahun Sidang 2026–2027.

Ketua DPR RI Puan Maharani meminta persetujuan seluruh fraksi dalam rapat yang berlangsung di Kompleks Parlemen, Jakarta.

“Apakah RUU Pelindungan Ketenagakerjaan dapat disetujui untuk disahkan menjadi undang-undang?” tanya Puan, yang kemudian dijawab setuju oleh peserta rapat.

Pengesahan tersebut menjadi bagian dari tindak lanjut Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 168/PUU-XXI/2023. Dalam putusan yang dibacakan pada 31 Oktober 2024, MK antara lain meminta pembentuk undang-undang memisahkan pengaturan ketenagakerjaan dari Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.

MK memberikan waktu paling lama dua tahun kepada pembentuk undang-undang untuk membentuk regulasi ketenagakerjaan baru. Batas waktu tersebut berakhir pada 31 Oktober 2026.

Dengan disahkannya UU Pelindungan Ketenagakerjaan pada 6 Oktober 2026, pemerintah dan DPR menyelesaikan pembentukan regulasi baru tersebut sebelum batas waktu yang ditetapkan MK.

Bagi pekerja, salah satu perubahan yang paling langsung dirasakan adalah hadirnya kepastian hukum mengenai larangan perusahaan menahan ijazah dan dokumen pribadi dalam proses perekrutan maupun penempatan tenaga kerja. (*/rnc)