Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp RakyatNTT.ID
+ Gabung
Atambua, RakyatNTT.ID – Pembangunan Jalan Sabuk Merah Perbatasan Sektor Timur Tahun Anggaran 2022 masih menyisakan persoalan pajak.
Kontraktor pelaksana proyek tersebut tercatat memiliki tunggakan Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan (galian C) di Kabupaten Belu yang mencapai Rp2,69 miliar.
Kontraktor yang dimaksud adalah PT Tureloto Battu Indah, perusahaan asal Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU) yang mengerjakan proyek APBN dengan nilai sekitar Rp100 miliar.
Berdasarkan data yang diperoleh media ini dari Bidang Penagihan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Belu, PT Tureloto Battu Indah tercatat memiliki tunggakan pajak galian C sebesar Rp2.695.380.150.
Kepala Bidang Penagihan Bapenda Kabupaten Belu, Yohanes Mau Koy, menjelaskan tunggakan tersebut merupakan akumulasi pokok pajak beserta denda yang belum diselesaikan hingga saat ini.
Menurut Yohanes, nilai pokok tunggakan sebelumnya tercatat sebesar Rp2.945.387.150 sejak 2022.
Pernah Dicicil Rp250 Juta
Yohanes menjelaskan, proses penagihan terhadap tunggakan tersebut sebelumnya telah dilakukan melalui Kejaksaan Negeri Belu.
Pada 2023, PT Tureloto Battu Indah sempat melakukan pembayaran atau cicilan sebesar Rp250 juta.
Namun, setelah pembayaran tersebut, masih terdapat kewajiban pajak yang belum diselesaikan.
Berdasarkan rincian Bapenda Belu, sisa pokok pajak yang belum dibayarkan tercatat sebesar Rp1.990.126.453.
Sementara itu, terhadap pokok pajak tersebut dikenakan denda sebesar 48 persen atau senilai Rp955.260.697.
Dengan demikian, total tunggakan pajak galian C PT Tureloto Battu Indah yang tercatat di Bapenda Kabupaten Belu mencapai Rp2.695.380.150.
Bersumber dari Proyek Sabuk Merah Perbatasan
Tunggakan pajak tersebut berkaitan dengan aktivitas galian C dalam pelaksanaan proyek pembangunan Jalan Sabuk Merah Sektor Timur.
Proyek tersebut didanai APBN Kementerian Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) melalui Balai Pelaksanaan Jalan Nasional (BPJN) NTT, Satuan Kerja Pelaksanaan Jalan Nasional NTT II.
Paket pekerjaan yang dimaksud adalah pembangunan Jalan Sabuk Merah Sektor Timur pada ruas Henes–Dafala–Laktutus yang dilaksanakan pada 2022.
Proyek dengan nilai sekitar Rp100 miliar tersebut dikerjakan oleh PT Tureloto Battu Indah, kontraktor yang berasal dari Kabupaten TTU.
Bapenda akan Surati BPJN NTT dan Perusahaan
Kepala Bidang Penagihan Bapenda Kabupaten Belu, Yohanes Mau Koy, membenarkan bahwa hingga saat ini tunggakan tersebut belum dilunasi.
Pihaknya berencana kembali menyurati BPJN NTT serta PT Tureloto Battu Indah untuk mendorong penyelesaian kewajiban pajak tersebut.
“Sampai hari ini belum bayar dan nilai tunggakan dan besar denda masih seperti tahun lalu,” ujar Yohanes saat dikonfirmasi pada Kamis pagi (15/10/2026).
Langkah penagihan tersebut dilakukan agar kewajiban pajak yang berkaitan dengan kegiatan pembangunan di wilayah Kabupaten Belu dapat diselesaikan sesuai ketentuan.
Direktur PT Tureloto Battu Indah Belum Beri Tanggapan
Media ini masih berupaya memperoleh konfirmasi dari pihak PT Tureloto Battu Indah terkait tunggakan pajak galian C tersebut.
Hingga berita ini diterbitkan, Oscar Battu selaku Direktur PT Tureloto Battu Indah belum berhasil dihubungi untuk memberikan penjelasan mengenai status pembayaran maupun penyelesaian tunggakan pajak tersebut.
Konfirmasi dari pihak perusahaan penting untuk memperoleh informasi berimbang mengenai penyebab tunggakan, proses penyelesaian yang telah dilakukan, serta rencana pembayaran kewajiban pajak kepada Pemerintah Kabupaten Belu. (rnc)

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan