Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp RakyatNTT.ID
+ Gabung
Ba’a, RakyatNTT.ID – Pemerintah Kabupaten Rote Ndao melalui Dinas Perhubungan terus mendorong pembenahan sistem transportasi daerah agar semakin aman, tertib, nyaman, terjangkau, dan memberikan kepastian hukum bagi masyarakat maupun pelaku usaha.
Upaya tersebut dilakukan melalui penyusunan dua Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda), yakni Ranperda tentang Penyelenggaraan Angkutan dan Ranperda tentang Penyelenggaraan Parkir.
Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Rote Ndao, Hangry M. J. Mooy, SH, M.Si menjelaskan kedua rancangan regulasi tersebut saat ini menjadi bagian dari proses pembentukan peraturan daerah. Penyusunannya didasarkan pada kajian akademik yang mempertimbangkan kondisi faktual di lapangan, kebutuhan masyarakat, aspek filosofis, sosiologis, serta landasan yuridis.
Naskah Akademik Penyelenggaraan Angkutan disusun melalui kerja sama Pemerintah Kabupaten Rote Ndao dengan Kantor Wilayah Kementerian Hukum Nusa Tenggara Timur.
Sementara Naskah Akademik Penyelenggaraan Parkir disusun dengan memperhatikan kondisi penyelenggaraan parkir di daerah serta kebutuhan terhadap regulasi yang lebih tertib, transparan, akuntabel, dan berorientasi pada pelayanan masyarakat.
Menjawab Tantangan Transportasi Daerah Kepulauan
Sebagai wilayah kepulauan, Rote Ndao memiliki karakteristik mobilitas yang berbeda dengan daerah lainnya. Pergerakan masyarakat dan distribusi barang sangat bergantung pada konektivitas transportasi darat, laut, dan penyeberangan.
Karena itu, regulasi angkutan yang disiapkan Pemkab Rote Ndao diarahkan untuk menjawab kebutuhan masyarakat sekaligus memberikan kepastian bagi pelaku usaha transportasi.
Kajian akademik menyebut masyarakat membutuhkan pelayanan transportasi yang aman, nyaman, terjangkau, teratur, dan mudah diakses.
Di sisi lain, pelaku usaha membutuhkan kejelasan mengenai persyaratan usaha, trayek, perizinan, tarif, kewajiban, pembinaan, hingga pengawasan.
Ranperda Penyelenggaraan Angkutan nantinya diharapkan menjadi dasar hukum bagi pemerintah daerah dalam merencanakan, mengatur, mengendalikan, membina, serta mengevaluasi penyelenggaraan angkutan sesuai kewenangan daerah.
Angkutan Darat hingga Laut Masuk Pengaturan
Cakupan Ranperda Penyelenggaraan Angkutan cukup luas. Regulasi tersebut antara lain mengatur perencanaan jaringan lalu lintas dan angkutan jalan, jenis pelayanan angkutan, trayek, penyelenggara angkutan, persyaratan kendaraan dan pengemudi, standar pelayanan, keselamatan, tarif sesuai kewenangan, perizinan, serta hak dan kewajiban masyarakat maupun penyelenggara angkutan.
Sejumlah bentuk pelayanan angkutan yang disesuaikan dengan karakteristik Rote Ndao juga masuk dalam rancangan, seperti Trans Rote Ndao, angkutan permukiman, angkutan barang, angkutan taksi, angkutan sewa, angkutan pariwisata, angkutan kawasan tertentu, serta angkutan di perairan.
Pengaturan juga tidak hanya berorientasi pada transportasi darat. Naskah akademik turut mencakup aspek penyelenggaraan angkutan pelayaran, termasuk penyedia jasa, pendaftaran kapal, perizinan, wilayah operasi, pengangkutan penumpang dan barang, standar pelayanan, serta hak dan kewajiban penumpang.
Dengan kerangka tersebut, kebijakan transportasi diharapkan mampu memperkuat konektivitas antarkawasan di Rote Ndao.
Dampaknya diharapkan tidak hanya dirasakan dalam mobilitas masyarakat, tetapi juga mendukung kegiatan ekonomi, pendidikan, kesehatan, pariwisata, pelayanan publik, serta distribusi barang.
Parkir Juga akan Ditata
Selain sektor angkutan, Pemkab Rote Ndao menempatkan penataan parkir sebagai bagian penting dari sistem transportasi daerah.
Pertumbuhan jumlah kendaraan dan meningkatnya aktivitas masyarakat membuat pemanfaatan ruang milik jalan semakin tinggi. Kondisi tersebut membutuhkan pengaturan agar aktivitas parkir tidak mengganggu kelancaran maupun keselamatan lalu lintas.
Melalui Ranperda Penyelenggaraan Parkir, pemerintah daerah ingin memastikan pengelolaan parkir memenuhi prinsip kepastian hukum, transparansi, akuntabilitas, keseimbangan, keamanan, dan keselamatan.
Ruang lingkup pengaturannya meliputi penetapan lokasi, penyediaan fasilitas parkir, penyelenggara dan petugas parkir, pengguna jasa, tarif, pembinaan dan pengawasan, peran masyarakat, penyidikan, hingga ketentuan pidana.
Penetapan lokasi parkir juga dirancang melalui sejumlah tahapan, mulai dari kajian, uji publik, penyusunan laporan, penetapan kawasan dan lokasi, hingga pemasangan rambu lalu lintas dan/atau marka jalan.
Pelayanan Parkir Harus Lebih Transparan
Ranperda Penyelenggaraan Parkir tidak hanya mengatur aspek pengelolaan, tetapi juga menekankan kualitas pelayanan kepada pengguna jasa.
Penyelenggara parkir nantinya antara lain diwajibkan menyediakan rambu dan marka, atribut petugas, informasi tarif dan ketersediaan ruang parkir, melakukan pembinaan serta pelatihan petugas, menjaga keamanan kendaraan, memelihara fasilitas, dan memberikan tanda bukti parkir yang sah.
Regulasi tersebut juga memberikan perhatian kepada kelompok masyarakat yang membutuhkan akses khusus.
Fasilitas parkir khusus bagi penyandang disabilitas, lanjut usia, dan wanita hamil diarahkan untuk tersedia pada penyelenggaraan parkir di luar ruang milik jalan.
Dengan demikian, penataan parkir tidak semata-mata dipandang sebagai persoalan pemungutan retribusi, tetapi sebagai bagian dari upaya menciptakan sistem transportasi yang aman, tertib, nyaman, dan memberikan manfaat bagi masyarakat.
Masyarakat Didorong Terlibat dalam Penyusunan Regulasi
Pemkab Rote Ndao menyadari bahwa keberhasilan kebijakan transportasi tidak hanya bergantung pada pemerintah. Masyarakat, pelaku usaha, pengemudi, petugas parkir, dan pemangku kepentingan lainnya memiliki peran penting dalam penerapannya.
Karena itu, proses pembentukan kedua Ranperda diharapkan menjadi ruang bagi masyarakat untuk menyampaikan masukan dan aspirasi.
Naskah Akademik Penyelenggaraan Parkir juga menempatkan dokumen tersebut sebagai salah satu instrumen partisipasi bagi pemerintah daerah, DPRD, perangkat daerah, pelaku usaha, pengelola parkir, masyarakat, serta pemangku kepentingan lainnya.
Dinas Perhubungan Kabupaten Rote Ndao mengajak seluruh masyarakat melihat penyusunan Ranperda Penyelenggaraan Angkutan dan Ranperda Penyelenggaraan Parkir sebagai bagian dari upaya bersama membangun sistem transportasi yang lebih baik.
Transportasi yang aman dan tertib tidak hanya menjadi tanggung jawab pemerintah, tetapi membutuhkan keterlibatan seluruh masyarakat.
Melalui regulasi yang jelas, pelayanan yang semakin baik, pengawasan yang konsisten, dan partisipasi publik, Pemkab Rote Ndao berharap sistem angkutan dan parkir ke depan dapat semakin mendukung mobilitas masyarakat, kelancaran lalu lintas, aktivitas ekonomi, serta peningkatan kualitas pelayanan publik di daerah tersebut. (rnc)

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan