Menurutnya, apa pun putusan yang nantinya dibacakan harus diterima sebagai keputusan Mahkamah yang didasarkan pada fakta-fakta yang berhasil digali dalam proses persidangan.

Putusan MK Jadi Tahap Penentu Perkara

Dengan masuknya perkara PHPU Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 ke tahap pengucapan putusan, perhatian kini tertuju pada keputusan sembilan hakim konstitusi.

Perkara ini menjadi sorotan karena berkaitan dengan syarat pendidikan Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden pada Pemilu 2024.

Sesuai jadwal dalam PMK Nomor 1 Tahun 2026, tahapan pengucapan putusan berlangsung dalam rentang 5-6 Oktober 2026.

Seluruh pihak kini menunggu keputusan final Mahkamah Konstitusi setelah proses pemeriksaan, pembuktian, serta pendalaman terhadap keterangan saksi, ahli dan dokumen perkara dilakukan.

Putusan MK nantinya menjadi penentu akhir atas perkara yang diajukan Denny Indrayana bersama 11 pemohon lainnya tersebut. (*/rnc)