Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp RakyatNTT.ID
+ Gabung
Kupang, RakyatNTT.ID – Hakim tunggal Pengadilan Negeri (PN) Kupang menolak seluruh permohonan praperadilan yang diajukan tiga tersangka dalam perkara meninggalnya dokter Eliza Princila Utami Pakaenoni atau dokter Icha.
Putusan tersebut dibacakan dalam sidang praperadilan di ruang sidang Cakra Pengadilan Negeri Kupang Kelas IA, Selasa (6/10/2026).
Sidang dipimpin hakim tunggal Praperadilan Jantiani Longli Naetasi, SH, MH, dengan Maria Rosinda Dalla, SH sebagai Panitera Pengganti.
Perkara tersebut terdaftar dengan nomor 7/Pid.Pra/2026/PN Kpg tertanggal 28 September 2026.
Tiga Anggota DPRD TTU Ajukan Praperadilan
Tiga pemohon dalam perkara tersebut adalah Therensius Lazakar, Norbertus Tubani dan Veronika Lake. Ketiganya merupakan anggota DPRD Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU).
Para pemohon diwakili kuasa hukum Rian Van Frits Kapitan, SH, MH dan rekan.
Dalam perkara ini, para pemohon mengajukan permohonan terhadap Kapolri Cq Kapolda NTT Cq Direktur Reserse Kriminal Umum Polda NTT selaku penyidik yang selanjutnya berkedudukan sebagai termohon.
Sidang putusan dihadiri kuasa hukum para pemohon maupun pihak termohon.
Tim termohon antara lain diwakili Aiptu Roland Nifrik Leka, SH, Aipda Ni Luh Yulinda Dewi, SH, Brigpol Theresia Marisca Ujiapi, SH, Briptu Folleransen A. Udju, SH, dan Bripda Maria Trisna Indra Nuga, SH.
Hakim Tolak Seluruh Permohonan
Dalam amar putusannya, hakim tunggal menyatakan menolak permohonan para pemohon untuk seluruhnya.

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan