Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp RakyatNTT.ID
+ Gabung
Waikabubak, RakyatNTT.ID – Anggota Komisi XI DPR RI Fraksi Partai NasDem, Julie Sutrisno Laiskodat, bersama Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menggelar edukasi keuangan bagi masyarakat Desa Waihura di Gedung GKS Jemaat Waihura, Kecamatan Wanokaka, Kabupaten Sumba Barat, Nusa Tenggara Timur (NTT), Rabu (28/10/2026).
Kegiatan bertajuk “Cerdas Keuangan, Sejahtera Masa Depan” tersebut bertujuan meningkatkan pemahaman masyarakat mengenai pengelolaan keuangan, akses pembiayaan usaha, serta kewaspadaan terhadap pinjaman online (pinjol) ilegal dan investasi bodong.
Dalam kegiatan itu, Julie menjelaskan peran Komisi XI DPR RI beserta mitra kerjanya, termasuk OJK, Kementerian Keuangan, Bank Indonesia, Lembaga Penjamin Simpanan (LPS), dan perbankan.
Ia mengajak masyarakat memahami tugas dan program lembaga-lembaga tersebut agar dapat memanfaatkannya sesuai kebutuhan, terutama untuk mendukung kegiatan ekonomi di desa.
Julie juga menekankan pentingnya keterlibatan masyarakat dalam kehidupan politik dan pembangunan.
Menurut dia, masyarakat tidak cukup hanya menggunakan hak pilih setiap lima tahun, tetapi juga perlu mengetahui program pemerintah dan mengawal pelaksanaannya.
“Jangan sampai Mama Bapak hanya dilibatkan setiap lima tahun sekali, saat memilih anggota DPR RI, DPRD provinsi, maupun DPRD kabupaten. Setelah memilih, Mama Bapak juga harus terus mengawal agar wakil rakyat menjalankan tugas dan memperjuangkan kebutuhan Mama Bapak,” kata Julie.
Ia mengingatkan masyarakat agar mengetahui program yang tersedia sehingga dapat menyampaikan kebutuhan mereka melalui wakil rakyat sesuai bidang yang ditangani.
Kepala OJK NTT, Yan Jimmy Hendrik Simarmata, menjelaskan bahwa OJK merupakan lembaga negara yang bertugas mengatur dan mengawasi sektor jasa keuangan sekaligus memberikan perlindungan kepada konsumen.
Menurut Yan Jimmy, pengawasan OJK mencakup berbagai sektor, antara lain perbankan, perusahaan pembiayaan, asuransi, dana pensiun, dan pasar modal.
Ia mengatakan, pemahaman masyarakat terhadap produk keuangan perlu ditingkatkan agar warga dapat mengambil keputusan yang tepat ketika menabung, berinvestasi, atau mengajukan pinjaman.
Salah satu hal yang ditekankan dalam edukasi tersebut adalah prinsip 2L, yakni Legal dan Logis, ketika memilih produk investasi.
Legal berarti perusahaan atau penyedia layanan keuangan memiliki izin dari otoritas yang berwenang. Sementara itu, logis berarti tawaran keuntungan yang diberikan harus masuk akal dan tidak menjanjikan hasil berlebihan dalam waktu singkat.
Masyarakat diminta berhati-hati terhadap tawaran investasi yang menjanjikan uang berlipat ganda tanpa risiko atau tanpa kegiatan usaha yang jelas.
Yan Jimmy mencontohkan modus penipuan yang menggunakan alasan pengumpulan dana hibah dari luar negeri. Masyarakat diminta menyetorkan uang dengan iming-iming dana yang nantinya akan berlipat ganda dan digunakan untuk kepentingan tertentu.
“Jadi kalau ditawarkan suatu produk investasi, dia bilang, ‘Ini tidak ada risikonya,’ seperti tadi dapat dua kali lipat, nah semuanya ada risiko,” ujarnya.
Ia juga mengingatkan masyarakat agar tidak mudah percaya hanya karena tawaran investasi disampaikan oleh orang yang dikenal atau dianggap memiliki reputasi baik.
Selain investasi bodong, OJK NTT turut memberikan penjelasan mengenai perbedaan pinjaman online legal dan ilegal.
Yan Jimmy menyampaikan bahwa masyarakat perlu memastikan legalitas penyedia pinjaman sebelum mengakses layanan tersebut. Pinjaman ilegal berisiko menimbulkan persoalan, mulai dari bunga dan biaya yang tidak transparan hingga intimidasi dalam proses penagihan.
Ia menjelaskan, aplikasi pinjaman online yang legal memiliki batasan dalam meminta akses terhadap fitur telepon seluler. Karena itu, masyarakat perlu waspada jika sebuah aplikasi meminta akses berlebihan terhadap data pribadi.
Menurut dia, masyarakat sebaiknya mempertimbangkan kemampuan membayar sebelum mengambil pinjaman dan mengutamakan lembaga keuangan resmi yang diawasi oleh otoritas berwenang.
Dalam edukasi tersebut, Yan Jimmy juga memperkenalkan rumus pengelolaan keuangan 10-20-30-40 sebagai panduan sederhana untuk mengatur pendapatan.
Rumus itu membagi pendapatan menjadi 10 persen untuk kebaikan atau persembahan, 20 persen untuk tabungan dan investasi, 30 persen untuk pembayaran utang atau cicilan, serta 40 persen untuk kebutuhan hidup sehari-hari.
Ia menegaskan bahwa porsi cicilan sebaiknya tidak melebihi 30 persen dari pendapatan agar masyarakat tidak terbebani utang.
“Misal kalau sebulan pendapatan kita dapatnya Rp 1.000.000, ya berarti untuk angsurannya itu seharusnya tidak boleh lebih dari Rp 300.000,” jelasnya.
Masyarakat juga diajak membedakan kebutuhan dan keinginan, sehingga tidak memaksakan diri membeli barang baru ketika barang yang dimiliki masih layak digunakan.
Dalam kesempatan yang sama, OJK NTT menjelaskan adanya skema pembiayaan yang dapat dimanfaatkan pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM), termasuk petani dan nelayan.
Yan Jimmy mengatakan, pembiayaan dapat disesuaikan dengan karakteristik usaha masyarakat. Untuk sektor pertanian, misalnya, terdapat skema pembayaran setelah panen atau yarnen.
Melalui skema tersebut, kebutuhan biaya pengolahan lahan, bibit, pupuk, dan perawatan tanaman dapat dibiayai terlebih dahulu, kemudian dilunasi setelah petani memperoleh hasil panen.
Skema pembiayaan serupa juga dapat disesuaikan untuk nelayan, terutama dalam memenuhi kebutuhan operasional melaut, seperti bahan bakar dan kebutuhan selama berada di laut.
Ia turut memperkenalkan Kredit Usaha Rakyat (KUR), KUR Daerah, dan Kredit Merdeka sebagai pilihan pembiayaan yang dapat ditanyakan masyarakat kepada lembaga keuangan terkait.
Dengan adanya akses pembiayaan resmi, masyarakat diharapkan memiliki alternatif untuk mengembangkan usaha tanpa harus bergantung pada rentenir atau pemberi pinjaman dengan bunga tinggi.
OJK NTT juga mengingatkan masyarakat bahwa pengaduan terkait layanan jasa keuangan dapat disampaikan melalui telepon 157 atau WhatsApp 081157157157.
Melalui kegiatan edukasi keuangan tersebut, masyarakat Wanokaka diharapkan semakin memahami cara mengelola pendapatan, memilih produk keuangan secara bijak, serta mengenali risiko pinjaman online ilegal dan investasi bodong. (rnc29)

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan