Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp RakyatNTT.ID
+ Gabung
Ba’a, RakyatNTT.ID – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) bersama Pemerintah Kabupaten Rote Ndao resmi mengesahkan Raperda Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026 dan tiga Raperda lainnya dalam penutupan Sidang III Tahun 2026.
Pengesahan berlangsung dalam rapat paripurna di Ruang Sidang DPRD Kabupaten Rote Ndao, Rabu (7/10/2026).
Keputusan tersebut diambil setelah seluruh proses penyempurnaan Raperda berdasarkan hasil evaluasi dan fasilitasi Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) diselesaikan melalui pembahasan antara jajaran eksekutif dan legislatif.
Sidang III Tahun 2026 menjadi tindak lanjut atas Keputusan Gubernur NTT Nomor 900/133/BKUD5/2026 tertanggal 25 September 2026 tentang hasil evaluasi Raperda Perubahan APBD TA 2026 dan Raperbup Penjabaran Perubahan APBD TA 2026.
Selain itu, pembahasan juga merespons Surat Gubernur NTT Nomor BU.100.3.2/75/HK/2026 tertanggal 22 September 2026 terkait hasil fasilitasi Raperda Kabupaten Rote Ndao.
DPRD Tekankan Fungsi Legislasi dan Pengawasan
Ketua DPRD Kabupaten Rote Ndao, Alfred Saudila, menyampaikan apresiasi kepada seluruh pihak yang terlibat dalam proses pembahasan hingga pengesahan Raperda.
Menurutnya, dinamika selama pembahasan merupakan bagian dari proses demokrasi sekaligus bentuk tanggung jawab bersama antara DPRD dan pemerintah daerah dalam memastikan kebijakan yang ditetapkan sesuai kebutuhan pembangunan.

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan