Kalabahi, RakyatNTT.ID – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Alor kembali menegaskan dukungannya terhadap pembentukan Calon Daerah Otonom Baru (DOB) Kabupaten Pantar.

Dukungan tersebut secara resmi ditegaskan melalui Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Alor yang digelar pada Selasa (6/10/2026).

Penegasan ini menjadi bagian dari upaya memperkuat kepastian hukum sekaligus mendorong percepatan pemerataan pembangunan, peningkatan kualitas pelayanan publik, serta memperpendek rentang kendali pemerintahan di wilayah kepulauan.

Rapat paripurna dipimpin Ketua DPRD Kabupaten Alor Paulus Brikmar, didampingi Wakil Ketua I Usman Plaikari.

Hadir dalam rapat tersebut Sekretaris Daerah Kabupaten Alor Melky Belly yang mewakili pemerintah daerah, Ketua Tim Penelitian Lanjutan DOB Pantar dari Universitas Nusa Cendana (Undana) Dr. Ajis Salim Adang Djaha, M.Si., serta sejumlah pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD).

Keputusan Lama Tetap Menjadi Dasar Pengusulan DOB Pantar

Dalam surat keputusan yang dibacakan Sekretaris DPRD Alor Terince Mabilehi, S.H., disebutkan bahwa pembentukan Kabupaten Pantar merupakan kebutuhan strategis sekaligus aspirasi masyarakat.

Melalui keputusan paripurna tersebut, DPRD Alor menegaskan bahwa sejumlah keputusan DPRD sebelumnya tetap berlaku dan sah sebagai bagian dari dasar pengusulan DOB Pantar kepada Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur hingga Pemerintah Pusat.

Keputusan yang dimaksud mencakup Keputusan DPRD Nomor 12a/PARIPURNA/DPRD/2013 hingga 12g/PARIPURNA/DPRD/2013.

Dokumen-dokumen tersebut memuat sejumlah persetujuan penting terkait proses pembentukan Kabupaten Pantar.

Di antaranya mencakup kesepakatan mengenai nama daerah otonom baru dan lokasi calon ibu kota, pelepasan wilayah kecamatan yang akan masuk dalam cakupan DOB Pantar, serta dukungan pemerintah daerah terkait anggaran dan aset.

Dukungan tersebut meliputi komitmen hibah dana, dukungan pembiayaan penyelenggaraan Pilkada pertama, hingga penyerahan kekayaan daerah serta sarana dan prasarana pemerintahan yang diperlukan.

Pemda Alor Didorong Perkuat Koordinasi

DPRD Kabupaten Alor selanjutnya mendorong pemerintah daerah untuk membangun sinergi aktif dengan berbagai pihak dalam mempercepat proses pembentukan DOB Pantar.

Koordinasi tersebut diharapkan melibatkan DPR RI, DPD RI, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Pemerintah Provinsi NTT, serta kalangan akademisi.

Langkah tersebut diperlukan untuk memperbarui sekaligus melengkapi seluruh persyaratan pembentukan daerah otonom baru, baik dari aspek administratif, teknis maupun kewilayahan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Dengan dukungan lintas lembaga tersebut, proses pengusulan DOB Pantar diharapkan dapat berjalan lebih terarah dan memiliki landasan kajian yang kuat.

DPRD Dorong APBD 2027 Fokus Infrastruktur Pantar

Selain menegaskan dukungan politik terhadap DOB Pantar, DPRD Alor juga mulai mendorong pemerintah daerah untuk menunjukkan keberpihakan melalui kebijakan anggaran.

Anggota DPRD Alor sekaligus Ketua Komisi III, Ernes Mokoni, meminta agar APBD Kabupaten Alor Tahun Anggaran 2027 memberikan perhatian lebih besar terhadap pembangunan infrastruktur dasar di Pulau Pantar.

Menurut Ernes, dukungan terhadap DOB Pantar tidak cukup hanya diwujudkan melalui keputusan politik dan pemenuhan persyaratan administratif.

Keseriusan pemerintah daerah, kata dia, harus terlihat dalam perencanaan pembangunan dan alokasi anggaran yang menyentuh kebutuhan dasar masyarakat.

“Ini juga menjadi catatan bagi kita, baik pemerintah maupun DPRD, berkaitan dengan perencanaan pembangunan ke depan. Kalau memang kita semua serius untuk Pantar menjadi sebuah kabupaten, maka paling tidak infrastruktur dasar, baik itu jalan, listrik, dan air harus kita benahi dari sekarang,” tegas Ernes.

Politikus dari Fraksi PKB tersebut menilai pembangunan infrastruktur dasar merupakan fondasi penting dalam mempersiapkan Pantar menuju daerah otonom baru.

Ketersediaan jalan yang memadai, akses listrik, serta air bersih tidak hanya berkaitan dengan kualitas pelayanan masyarakat, tetapi juga menjadi bagian penting dalam membangun kesiapan wilayah dari sisi pembangunan.

Pemda Diminta Intensifkan Komunikasi dengan Pemprov NTT

Ernes juga mengingatkan pemerintah daerah agar tidak hanya berkoordinasi di tingkat pusat, tetapi terus membangun komunikasi dengan Pemerintah Provinsi NTT.

Menurutnya, dukungan DPRD dan pemerintah kabupaten merupakan salah satu bagian dari persyaratan, sementara proses pembentukan DOB juga membutuhkan persetujuan dan dukungan pemerintah provinsi.

“Terkait persyaratan administrasi itu kan ada persetujuan bersama DPR dan Kabupaten Induk yang hari ini kita sudah buat. Tetapi ada juga persetujuan dengan Gubernur dan Pemerintah Provinsi. Karena itu kami berharap Pemerintah Daerah untuk terus membangun komunikasi dan koordinasi dengan Pemerintah Provinsi,” pungkas Ernes.

Penegasan dukungan DPRD Alor melalui paripurna tersebut sekaligus menjadi momentum untuk memperkuat kembali agenda pembentukan Kabupaten Pantar.

Di sisi lain, dorongan agar APBD 2027 mulai memprioritaskan infrastruktur dasar menunjukkan bahwa proses menuju DOB Pantar tidak hanya membutuhkan kelengkapan administratif, tetapi juga kesiapan pembangunan dan pelayanan publik di wilayah calon daerah otonom tersebut.

Sinergi antara DPRD, Pemkab Alor, Pemerintah Provinsi NTT, pemerintah pusat, akademisi, serta masyarakat diharapkan dapat mempercepat pemenuhan seluruh persyaratan dan memperkuat perjuangan pembentukan Kabupaten Pantar. (rnc)