Tambolaka, RakyatNTT.ID – Bupati Sumba Barat Daya (SBD), Nusa Tenggara Timur (NTT), Ratu Ngadu Bonnu Wulla, mengumumkan peralihan status penanganan bencana gempa bumi dari tanggap darurat ke masa transisi bencana mulai Senin, 19 Oktober 2026.

Keputusan tersebut diambil setelah Pemerintah Kabupaten (Pemkab) SBD bersama tim komando posko bencana menggelar rapat untuk membahas langkah penanganan lanjutan bagi masyarakat terdampak gempa.

Ratu Wulla mengatakan, masa tanggap darurat bencana akan berakhir pada Minggu, 18 Oktober 2026, setelah berlangsung selama 14 hari.

Meski demikian, pemerintah daerah masih memiliki sejumlah pekerjaan yang harus diselesaikan, terutama penanganan rumah warga yang mengalami kerusakan akibat gempa bumi.

“Kami baru saja rapat tadi bersama dengan tim komando ya untuk posko bencana di Kabupaten Sumba Barat Daya karena dalam waktu 2 hari lagi ya hari Minggu akan berakhir masa tanggap darurat bencana,” kata Ratu Wulla, Jumat, 16 Oktober 2026.

Ratu Wulla menjelaskan, hingga saat ini masih terdapat data kerusakan rumah warga yang belum masuk ke tim posko bencana.

Karena itu, tim akan melanjutkan proses verifikasi dan validasi di lapangan untuk memastikan tingkat kerusakan rumah warga, mulai dari kategori rusak ringan, rusak sedang, hingga rusak berat.

Hasil pendataan tersebut akan menjadi dasar bagi pemerintah daerah untuk menentukan langkah penanganan dan menyalurkan bantuan kepada masyarakat terdampak.

“Sehingga nanti kami akan mendapat data final terkait berapa jumlah rumah masyarakat yang mengalami rusak ringan, sedang, dan berat untuk dapat kami tindak lanjut kepada BNPB untuk mendapatkan dukungan dari BNPB,” ujarnya.

Memasuki masa transisi bencana, Pemkab SBD memastikan penanganan terhadap masyarakat terdampak tetap berjalan.

Bantuan yang akan dipastikan bagi warga meliputi logistik, perumahan, air bersih, dan kebutuhan lainnya.

Pemerintah daerah juga akan mengirimkan data rumah rusak kepada Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) agar warga yang memenuhi kriteria dapat memperoleh dukungan penanganan pascabencana.

Sementara itu, rumah warga dengan tingkat kerusakan di bawah 20 persen akan ditangani oleh pemerintah daerah.

“Yang kerusakan di bawah 20 persen ini yang akan kami selesaikan pemerintah daerah ya, kami pastikan bahwa masyarakat akan mendapatkan bantuan tetapi tentunya dengan tingkat kerusakannya masing-masing ya,” jelas Ratu Wulla.

Ia menambahkan, data rumah yang mengalami kerusakan ringan, sedang, dan berat akan disampaikan kepada BNPB untuk ditindaklanjuti sesuai dengan mekanisme bantuan pascabencana.

Dengan beralihnya status ke masa transisi bencana, pemerintah daerah akan melanjutkan pendataan sekaligus memastikan kebutuhan masyarakat terdampak gempa tetap mendapat perhatian. (rnc29)