Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp RakyatNTT.ID
+ Gabung
Lima orang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara tersebut, masing-masing berinisial MT (65), JA (36), MA (47), JB (47), dan PM (62).
Korban Ditemukan Meninggal di Pantai Ingguhun
Kasus ini bermula dari laporan orang hilang yang diterima pada 5 Mei 2026. Saat itu, korban dilaporkan meninggalkan rumah dan tidak kembali.
Sepuluh hari kemudian, tepatnya Jumat (15/5/2026), korban ditemukan dalam kondisi meninggal dunia di kawasan Pantai Ingguhun, Desa Kuli, Kecamatan Lobalain.
Polisi kemudian melakukan rangkaian penyelidikan dan penyidikan hingga perkara tersebut disimpulkan sebagai dugaan tindak pidana pembunuhan berencana. Dalam proses penanganan perkara, penyidik menetapkan lima orang sebagai tersangka.
Terancam Hukuman Berat
Kelima tersangka dijerat dengan Pasal 459 KUHP juncto Pasal 20 huruf c KUHP. Mereka juga dikenakan pasal subsidair, yakni Pasal 458 ayat (1) KUHP juncto Pasal 20 huruf c KUHP.
Pasal yang disangkakan tersebut memuat ancaman pidana berupa hukuman mati, penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling lama 20 tahun.
Dengan telah dilakukannya pelimpahan tahap II, penanganan perkara selanjutnya berada pada tahap penuntutan oleh JPU.
Perkara tersebut kemudian akan berproses menuju persidangan di Pengadilan Negeri yang berwenang.

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan