Ba’a, RakyatNTT.ID – Tanggul penampung air laut pada proyek tambak garam K-SIGN di Pond 0, Kabupaten Rote Ndao, dibongkar oleh salah satu pemilik lahan, Nikson Musu, Minggu (27/9/2026).

Pembongkaran tersebut disebut berkaitan dengan persoalan kompensasi lahan pertanian produktif yang digunakan dalam pembangunan proyek tambak garam. Pemilik lahan mengaku hingga September 2026 belum mendapatkan kepastian pembayaran kompensasi sebagaimana yang mereka harapkan.

Nikson Musu mengatakan, lahan sawah produktif milik keluarganya telah terdampak pembangunan proyek K-SIGN. Menurut dia, persoalan kompensasi tersebut telah berlangsung sejak 2025 dan belum memperoleh penyelesaian yang dianggap pasti oleh pemilik lahan.

“Kompensasi hasil panen lahan sawah produktif yang dipakai untuk tambak garam belum juga dibayarkan sepersen oleh pemerintah,” kata Nikson saat menghubungi media ini, Minggu (27/9/2026) sekitar pukul 12.00 WITA.

Janji KJPP Belum Terwujud

Nikson menuturkan, sebelumnya para pemilik lahan telah bertemu dengan Bupati Rote Ndao Paulus Henuk sekitar Juni 2026 di rumah Daud Maku.

Dalam pertemuan tersebut, menurut Nikson, Bupati menjanjikan akan mendatangkan Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) paling lambat Juli 2026 untuk melakukan penilaian terhadap luas lahan dan hasil panen sebagai dasar perhitungan kompensasi.

Namun, hingga akhir September 2026, Nikson mengaku belum melihat adanya tim KJPP yang datang melakukan penilaian terhadap lahan mereka.

Kondisi tersebut membuat pemilik lahan merasa kecewa karena persoalan kompensasi dinilai terus mengalami penundaan.

Nikson juga mengatakan, persoalan tidak hanya menyangkut pembayaran kompensasi. Menurutnya, pemilik lahan juga masih menunggu kejelasan terkait Perjanjian Kerja Sama (PKS).

Pemilik Lahan Sempat Datangi Nindya Karya

Nikson mengaku telah mendatangi pihak PT Nindya Karya pada 18 September dan kembali melakukan konfirmasi pada 25 September 2026 untuk menanyakan kepastian pembayaran kompensasi.

Menurut dia, pihak Nindya Karya saat itu meminta waktu sekitar satu minggu untuk melakukan koordinasi dengan pemerintah.

Namun, hingga batas waktu yang disebutkan tersebut, Nikson mengaku belum memperoleh kepastian mengenai pembayaran.

“Kepastian pembayaran kompensasi kami tidak mau tunda lama-lama lagi karena janjinya bulan April, sekarang bulan September belum ada kepastian,” ujar Nikson.

Ia mengatakan, pemilik lahan sebelumnya telah menyampaikan pilihan agar lahan mereka dikeluarkan dari area proyek apabila persoalan kompensasi tidak segera diselesaikan.

“Jika kompensasi tidak dibayarkan maka keluarkan lahan kami dari area K-SIGN serta tata kembali seperti semula. Kalau tidak, kami bongkar tanggul,” katanya.

Atas dasar itu, Nikson bersama pihak pemilik lahan kemudian melakukan pembongkaran tanggul yang berada tepat di area lahan mereka pada Minggu (27/9/2026).

Nindya Karya Sebut Kompensasi Kewenangan Pemerintah Pusat

Wakil Manager Project PT Nindya Karya, Eko Suhartono, membenarkan pihaknya telah mengetahui adanya pembongkaran tanggul di Pond 0.

Saat dikonfirmasi Minggu (27/9/2026) sekitar pukul 17.30 WITA, Eko mengatakan pihaknya telah melakukan koordinasi dengan Polsek Rote Timur.

Koordinasi tersebut, menurut Eko, dilakukan untuk mendorong pendekatan dan mediasi dengan masyarakat agar tanggul kembali ditutup sehingga tidak menimbulkan persoalan atau dampak baru.

Terkait pembayaran kompensasi, Eko menjelaskan bahwa kewenangan tersebut berada pada pemerintah pusat, dalam hal ini Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP).

“Nindya Karya hanya sebagai pelaksana fisik proyek,” demikian penjelasan Eko sebagaimana disampaikan dalam konfirmasi tersebut.

Ia menambahkan, pihaknya dapat membantu memfasilitasi apabila terdapat persoalan di lapangan, tetapi keputusan mengenai kompensasi bukan berada pada kewenangan Nindya Karya.

Bupati: Kompensasi Rp10 Juta per Hektare Sudah Dibayarkan

Sementara itu, Bupati Rote Ndao Paulus Henuk memberikan penjelasan berbeda terkait persoalan tersebut.

Saat dikonfirmasi melalui telepon seluler pada Minggu (27/9/2026), Paulus mengatakan pemerintah telah menjelaskan kepada masyarakat mengenai mekanisme kompensasi lahan terdampak.

Menurut Bupati, kompensasi awal telah dibayarkan sebesar Rp10 juta per hektare sambil menunggu hasil perhitungan KJPP.

Jika hasil penilaian KJPP nantinya lebih besar dari Rp10 juta per hektare, kata Paulus, selisihnya akan dibayarkan sesuai hasil penilaian.

“Bukan belum ada kompensasi, justru kompensasi sudah dibayarkan Rp10 juta per hektare,” ujar Paulus.

Menurutnya, keluarga Musu disebut belum menerima pembayaran tersebut karena memiliki permintaan nilai kompensasi yang berbeda.

Paulus menyebut pihak keluarga meminta nilai sebesar Rp85 ribu per blek. Karena itu, ia meminta agar persoalan tersebut tidak dipersepsikan sebagai tidak adanya pembayaran kompensasi sama sekali.

Bupati juga mengatakan perlu dilakukan pengecekan mengenai kepemilikan lahan Nikson Musu serta luas lahan yang terdampak.

KJPP dan Kompensasi Disebut Kewenangan KKP

Paulus menegaskan, kewenangan untuk mendatangkan KJPP serta menentukan mekanisme pembayaran kompensasi berada pada pemerintah pusat melalui Kementerian Kelautan dan Perikanan.

Ia menjelaskan, K-SIGN merupakan proyek pemerintah pusat dan sumber pembiayaannya berasal dari APBN, bukan APBD Kabupaten Rote Ndao.

Dalam pembangunan K-SIGN, pemerintah daerah menurut Paulus berperan membantu proses sosialisasi bersama ATR/BPN dan KKP kepada masyarakat pemilik lahan.

Sementara persoalan penilaian oleh KJPP, pembayaran kompensasi, skema bagi hasil dengan masyarakat maupun kemungkinan pembelian lahan, menurut dia, menjadi kewenangan pemerintah pusat berdasarkan kesepakatan dengan warga.

Paulus juga meminta masyarakat tidak mengambil tindakan yang berpotensi menimbulkan persoalan hukum.

Ia bahkan menduga adanya pihak tertentu yang ikut mendorong masyarakat melakukan tindakan di luar ketentuan.

Namun, dugaan tersebut merupakan pernyataan Bupati dan belum disertai penjelasan mengenai siapa pihak yang dimaksud.

Bupati akan Temui Menteri KKP

Paulus mengatakan persoalan antara masyarakat pemilik lahan dan pelaksana proyek perlu diselesaikan melalui komunikasi dan koordinasi dengan pemerintah pusat.

Ia menyatakan akan membawa persoalan tersebut dalam pertemuan dengan Menteri Kelautan dan Perikanan.

“Besok saya ketemu Menteri KKP untuk laporkan masalah ini untuk diselesaikan,” kata Paulus.

Dengan adanya perbedaan keterangan antara pemilik lahan dan pemerintah mengenai status pembayaran kompensasi, persoalan K-SIGN di Rote Ndao kini membutuhkan kejelasan mengenai data kepemilikan dan luas lahan, mekanisme pembayaran, hasil penilaian KJPP, serta pihak yang bertanggung jawab atas proses kompensasi.

Pembongkaran tanggul oleh pemilik lahan juga menjadi persoalan baru yang perlu segera dimediasi agar tidak berkembang menjadi konflik lebih luas maupun menimbulkan konsekuensi hukum. (rnc)