Kupang, RakyatNTT.ID – Gubernur Nusa Tenggara Timur (NTT) Emanuel Melkiades Laka Lena memimpin Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) Luar Biasa Tahun 2026 PT Penjaminan Kredit Daerah NTT (Perseroda) atau PT Jamkrida NTT.

RUPS Luar Biasa tersebut berlangsung di Ruang Rapat Asisten Kantor Gubernur NTT, Rabu (30/9/2026) sore. Rapat membahas sejumlah agenda strategis, mulai dari penguatan permodalan hingga penataan jajaran komisaris perusahaan daerah.

Rapat dihadiri Sekretaris Daerah Provinsi NTT Fransiskus Sales Sodo, Kepala Biro Perekonomian dan Administrasi Pembangunan Selfi H. Nange, Kepala Biro Hukum Odemarks Sombu, jajaran Direksi dan Komisaris PT Jamkrida NTT serta notaris.

Pelaksanaan RUPS Luar Biasa tersebut mengacu pada Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas serta Pasal 8 ayat (5) Anggaran Dasar PT Jamkrida NTT (Perseroda).

Bahas Penyertaan Modal Rp21 Miliar

Salah satu agenda utama RUPS adalah usulan pengesahan penyertaan modal Tahun Buku 2026 sebesar Rp21 miliar.

Penyertaan modal tersebut menjadi bagian dari upaya pemegang saham memperkuat kapasitas PT Jamkrida NTT dalam menjalankan fungsi penjaminan kredit serta mendukung kegiatan usaha perusahaan.

Dengan penguatan permodalan, PT Jamkrida NTT diharapkan memiliki kapasitas yang lebih besar dalam memberikan penjaminan dan membantu memperluas akses pembiayaan bagi masyarakat serta pelaku usaha di NTT.

Selain membahas permodalan, RUPS Luar Biasa juga membahas penataan struktur jajaran komisaris PT Jamkrida NTT.

Dalam rapat tersebut diajukan pemberhentian Yohanes Oktovianus dari jabatan sebagai Pelaksana Tugas (Plt.) Komisaris Utama PT Jamkrida NTT.

Selanjutnya, Fransiskus Sales Sodo diusulkan untuk diangkat sebagai Plt. Komisaris Utama PT Jamkrida NTT guna memastikan fungsi pengawasan perusahaan tetap berjalan selama proses penetapan Komisaris Utama definitif.

RUPS juga membahas usulan penetapan Fransiskus Sales Sodo sebagai calon Komisaris Utama PT Jamkrida NTT.

Melki Tekankan Tata Kelola Perusahaan

Gubernur Melki Laka Lena menegaskan bahwa penguatan permodalan harus berjalan beriringan dengan peningkatan tata kelola dan kinerja perusahaan.

Menurutnya, PT Jamkrida NTT perlu menjalankan fungsi penjaminan secara optimal sehingga dapat memberikan dukungan terhadap akses pembiayaan masyarakat dan pelaku usaha sekaligus berkontribusi terhadap pembangunan ekonomi daerah.

“Penguatan permodalan harus diikuti dengan tata kelola yang baik, profesional, transparan dan akuntabel. Perusahaan daerah harus mampu memberikan manfaat nyata bagi pembangunan ekonomi dan masyarakat NTT,” ujar Melki.

Terkait usulan penetapan Fransiskus Sales Sodo sebagai calon Komisaris Utama PT Jamkrida NTT, proses selanjutnya akan mengikuti prosedur dan ketentuan yang berlaku, termasuk tahapan lebih lanjut oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Apresiasi untuk Yohanes Oktovianus

Dalam RUPS tersebut, Gubernur Melki juga menyampaikan apresiasi kepada Yohanes Oktovianus atas pengabdian dan kontribusinya selama menjalankan tugas sebagai Plt. Komisaris Utama PT Jamkrida NTT.

Melki mengatakan pergantian dalam sebuah organisasi maupun perusahaan merupakan bagian dari dinamika kelembagaan sekaligus upaya memperkuat tata kelola.

“Tadi kita juga memberhentikan dengan hormat Plt. Komisaris Utama PT Jamkrida Pak Yohanes Oktovianus sekaligus juga mengangkat Plt. Komisaris Utama yang baru dan juga usulan Komisaris Utama yang baru PT Jamkrida yakni Sekretaris Daerah kita sekarang, Pak Fransiskus Sales Sodo,” kata Melki.

Ia juga menyampaikan terima kasih atas dedikasi, kerja keras dan kontribusi Yohanes Oktovianus selama menjalankan tugas di PT Jamkrida NTT.

RUPS Luar Biasa Tahun 2026 tersebut diharapkan menjadi bagian dari langkah strategis memperkuat fondasi PT Jamkrida NTT, baik dari sisi permodalan, tata kelola maupun kepemimpinan perusahaan.

Dengan penguatan tersebut, PT Jamkrida NTT diharapkan semakin mampu menjalankan fungsi penjaminan kredit secara efektif serta mendukung pertumbuhan sektor usaha dan perekonomian daerah di Nusa Tenggara Timur. (rnc)