Waikabubak, RakyatNTT.ID – Kapolres Sumba Barat AKBP Yohanis Nisa Pewali meminta masyarakat tidak mudah terprovokasi oleh berita bohong atau isu yang tidak sesuai fakta.

Ia juga mengingatkan seluruh pihak untuk menghentikan keterlibatan dalam tindak pidana, khususnya pencurian ternak yang masih menjadi persoalan di wilayah Sumba Barat, Nusa Tenggara Timur (NTT).

“Kami berharap supaya jangan mendengar berita-berita hoaks, jangan mendengar isu-isu yang tidak sesuai dengan pemberitahuan, terus jangan ada ujaran kebencian,” kata Yohanis kepada sejumlah wartawan, Rabu (16/9/2026).

Menurut dia, Polri akan menjalankan tugas sesuai prosedur dan mengambil tindakan terhadap tindak pidana yang terjadi di wilayah tersebut.

“Skala macam tindak pidana yang ada di kabupaten ini pasti kami akan tindak tegas,” ujarnya.

Yohanis mengatakan pencurian ternak telah lama menjadi persoalan di Sumba Barat.

Ia meminta kelompok maupun pihak-pihak yang terlibat dalam praktik pencurian ternak untuk menghentikan aktivitas tersebut.

“Ini yang kami ingin menyampaikan kepada seluruh masyarakat, kelompok-kelompok yang masuk bermain dalam hal ini supaya hindari, hentikan,” katanya.

Menurut Yohanis, pencurian dengan pemberatan menimbulkan kerugian besar bagi masyarakat. Sebab, ternak yang dicuri umumnya telah dipelihara warga sejak kecil hingga dewasa.

“Kasihan korban banyak yang menangis, hewan-hewannya dijaga dari kecil sampai besar, tapi habis diambil oleh orang tidak bertanggung jawab,” ujar dia.

Ia mengajak masyarakat bersama-sama menjaga Sumba Barat agar tetap aman dan kondusif sehingga masyarakat dapat bekerja dan membangun daerah dengan kegiatan positif.

Pernyataan Kapolres tersebut disampaikan setelah polisi mengungkap kasus pencurian ternak yang melibatkan empat orang.

Berdasarkan keterangan Polda NTT, keempatnya adalah Agustinus Saki Beku Lingu alias ASBL (46), Katanga Yani alias KY (35), Yeremias Kereng Mau alias YKM, dan Jowa Tana alias JT (39). Polisi menyebut mereka terkait perkara pencurian ternak dengan kekerasan (curas) dan pencurian dengan pemberatan (curat) di wilayah Sumba Barat dan Sumba Tengah.

Dalam pengungkapan tersebut, polisi juga mengamankan seekor kerbau jantan yang disebut sebagai hasil pencurian. Kerbau tersebut ditemukan di rumah ASBL dan kemudian diamankan di Polsek Loli.

Kasus tersebut berkaitan dengan sejumlah laporan polisi mengenai pencurian ternak yang terjadi dalam rentang 2022 hingga 2026.

Salah satu kasus yang disebut polisi terjadi pada 21 Februari 2026 di Kampung Waini Haingu, Desa Wairasa, Kecamatan Umbu Ratu Nggay Barat, Sumba Tengah.

Dalam kasus itu, seorang pemilik ternak berinisial DDH disebut mengalami penganiayaan menggunakan senjata tajam.

Dalam proses pengungkapan kasus tersebut, JT kemudian didatangi polisi di rumahnya di Kampung Wai Makapal, Desa Bali Ledo, Kecamatan Loli, Sumba Barat, pada Selasa (15/9/2026).

Menurut polisi, JT melakukan perlawanan menggunakan parang ketika hendak diamankan.

Petugas kemudian memberikan tiga kali tembakan peringatan ke udara. Namun, menurut keterangan polisi, JT tetap berupaya melarikan diri.

Petugas kemudian menembak untuk melumpuhkan JT di bagian kaki. Namun, saat itu JT disebut terjatuh sehingga proyektil mengenai bagian bahu kanan. JT kemudian dibawa ke Rumah Sakit Kristen Lende Moripa sekitar pukul 10.00 WITA dan dinyatakan meninggal dunia sekitar pukul 10.20 WITA.

Kematian JT kemudian memicu kedatangan keluarga dan massa ke Mapolres Sumba Barat.

Jenazah JT sempat dibawa dari rumah sakit ke Mapolres sebagai bentuk protes. Situasi kemudian memanas dan dilaporkan terjadi kerusakan sejumlah fasilitas serta pembakaran kendaraan dinas polisi.

Jenazah selanjutnya diserahkan kepada keluarga dan dibawa ke rumah duka dalam suasana yang lebih kondusif.

Sehari setelah insiden tersebut, Rabu (16/9/2026), Kapolres Sumba Barat AKBP Yohanis Nisa Pewali bersama pejabat Polda NTT mendatangi rumah duka JT.

Rombongan tersebut dipimpin Dirintelkam Polda NTT Kombes Pol Danang Kuswoyo dan Kabid TIK Polda NTT Kombes Pol Yoseph Krisbiyanto. Mereka didampingi jajaran PJU Polres Sumba Barat serta pemerintah Kecamatan Loli dan pemerintah desa setempat.

Kedatangan rombongan disambut keluarga JT Dalam pertemuan tersebut, keluarga menyampaikan permohonan maaf atas insiden penyerangan Mapolres Sumba Barat yang terjadi pada Selasa.

Kapolres menyampaikan belasungkawa kepada keluarga.

“Kami menyampaikan turut berduka cita atas apa yang menimpa korban dan keluarga. Semoga keluarga yang ditinggalkan diberikan kekuatan dan ketabahan dalam menghadapi suasana duka ini,” ujar Yohanis.

Kapolres juga mengajak masyarakat menjaga keamanan dan ketertiban serta tidak mudah terprovokasi oleh informasi yang dapat memperkeruh situasi.

Ia meminta persoalan hukum diselesaikan melalui prosedur yang berlaku.

Pengungkapan kasus bermula dari penyelidikan polisi terhadap sejumlah laporan pencurian ternak di Sumba Barat dan Sumba Tengah.

Pada Selasa (15/9/2026) sekitar pukul 02.00 WITA, polisi menangkap ASBL dan KY. Dari pemeriksaan terhadap keduanya, polisi kemudian memperoleh informasi mengenai keterlibatan YKM dan JT.

YKM kemudian ditangkap sekitar pukul 06.00 WITA.

Sekitar pukul 09.40 WITA, petugas mendatangi rumah JT di Kampung Wai Makapal, Desa Bali Ledo, Kecamatan Loli.

Polisi menyebut JT melakukan perlawanan dengan parang. Petugas kemudian memberikan tiga kali tembakan peringatan.

JT tetap berusaha melarikan diri. Polisi kemudian melakukan tindakan untuk melumpuhkannya. Namun, JT terjatuh sehingga tembakan yang diarahkan untuk melumpuhkan mengenai bahu kanannya.

JT dibawa ke Rumah Sakit Kristen Lende Moripa sekitar pukul 10.00 WITA, tetapi dinyatakan meninggal dunia sekitar pukul 10.20 WITA.

Peristiwa tersebut kemudian berkembang menjadi aksi massa di Mapolres Sumba Barat.

Di tengah situasi tersebut, Kapolres bersama pejabat Polda NTT kemudian melakukan pendekatan kepada keluarga dan masyarakat.

Polisi kini mengimbau masyarakat untuk tidak menyebarkan informasi yang belum terverifikasi, menghindari ujaran kebencian, serta menyerahkan proses hukum kepada aparat sesuai mekanisme yang berlaku. (rnc29)