Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp RakyatNTT.ID
+ Gabung
Kupang, RakyatNTT.ID – Pemerintah Kabupaten Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT), mulai menyusun Rencana Kontingensi Kebakaran Hutan dan Lahan (Renkon Karhutla) sebagai langkah memperkuat kesiapsiagaan menghadapi ancaman kebakaran selama musim kemarau.
Penyusunan Renkon Karhutla tersebut diarahkan untuk memastikan pembagian tugas, mekanisme koordinasi, kebutuhan sumber daya, serta langkah penanganan telah disepakati sebelum kebakaran terjadi.
Langkah ini dinilai penting mengingat Karhutla di Kabupaten Kupang dapat berkembang cepat pada musim kering. Berdasarkan analisis data SIPONGI yang dipaparkan dalam pertemuan penyusunan Renkon, rata-rata luas area terbakar di Kabupaten Kupang meningkat dari sekitar 513 hektare per tahun sebelum 2019 menjadi sekitar 8.330 hektare per tahun setelah 2018.
Dalam lanskap Karhutla NTT, Kabupaten Kupang berada pada urutan keempat dari 22 kabupaten/kota berdasarkan luas area terbakar dalam periode analisis tersebut.
Karhutla Kupang Didominasi Kebakaran Permukaan
Karakter Karhutla di Kabupaten Kupang berbeda dengan kebakaran di wilayah bergambut seperti Kalimantan. Kebakaran di wilayah ini terutama berupa kebakaran permukaan yang terjadi pada lanskap savana, padang rumput, semak belukar, kebun, dan kawasan hutan.
Api dapat muncul dan merambat dengan cepat mengikuti bahan bakar kering di permukaan. Kondisi yang mendukung terjadinya kebakaran sebenarnya terbentuk secara bertahap selama musim kemarau.
Situasi tersebut membuka ruang bagi pemerintah dan masyarakat untuk melakukan langkah pencegahan serta kesiapsiagaan sebelum api berkembang menjadi kebakaran yang lebih luas.
Koordinator Pengendalian Karhutla DLHK Provinsi NTT, Andreas Bara, S.Sos., M.AP., mengatakan aktivitas manusia, baik disengaja maupun tidak, menjadi salah satu pemicu kebakaran ketika kondisi lingkungan mendukung.
Menurut Andreas, penanganan Karhutla membutuhkan keterlibatan banyak pihak sehingga pembagian tugas perlu disepakati sejak awal.
“Dengan Renkon, kita bisa memetakan tugas dan fungsi masing-masing. BPBD tugasnya apa, Lingkungan Hidup tugasnya apa, polisi dan TNI tugasnya apa. Setiap pihak harus tahu apa yang dilakukan ketika terjadi Karhutla,” kata Andreas.
Api Tak Mengenal Batas Administrasi
Karhutla tidak berhenti pada batas administrasi maupun kewenangan satu instansi. Kebakaran dapat terjadi di Areal Penggunaan Lain (APL), kawasan hutan, hutan hak maupun hutan negara.
Karena itu, penanganannya membutuhkan keterlibatan BPBD, DLH, DLHK, UPT KPH, pemerintah kecamatan dan desa, serta unsur lain yang memiliki sumber daya maupun akses langsung ke wilayah rawan.
Area Manager Program SIAP SIAGA NTT, Silvia Fanggidae, mengatakan kompleksitas kewenangan tersebut menjadi salah satu alasan pentingnya penyusunan Renkon Karhutla.
Menurut Silvia, persoalan penanganan bencana tidak selalu berkaitan dengan ketiadaan sumber daya. Mobil pemadam, personel terlatih, informasi ancaman, maupun pihak yang memiliki kewenangan bisa saja tersedia, tetapi respons tidak optimal apabila sumber daya tersebut tidak dapat digerakkan secara cepat dan terkoordinasi.
“Kadang-kadang masalahnya bukan karena kita tidak memiliki sumber daya, tetapi bagaimana sumber daya itu dikelola untuk merespons. Renkon diperlukan agar sumber daya yang ada dapat bergerak pada waktunya secara terkoordinasi,” ujarnya.
Ia menambahkan, Karhutla terkadang tidak dipandang sebagai bencana serius karena dampaknya tidak selalu langsung terlihat dalam bentuk korban jiwa atau kerusakan infrastruktur.
Padahal, kebakaran yang berulang dan dalam kondisi tertentu meliputi wilayah luas dapat menimbulkan dampak lingkungan dan sosial dalam jangka panjang.
Renkon bukan Sekadar Dokumen Administratif
Peraturan BNPB Nomor 2 Tahun 2023 mendefinisikan Renkon sebagai dokumen hasil perencanaan kontingensi untuk meningkatkan kesiapsiagaan menghadapi ancaman bencana tertentu.
Dalam penyusunan di Kabupaten Kupang, Renkon ditempatkan sebagai kesepakatan operasional para pihak yang dapat diaktifkan ketika kondisi yang telah ditentukan terpenuhi.
Renkon juga bukan dokumen milik BPBD semata. BPBD berperan mengoordinasikan penyusunannya, sedangkan pelaksanaan tindakan melibatkan berbagai sektor sesuai kewenangan dan sumber daya masing-masing.
Ketika keadaan darurat terjadi, Renkon menjadi salah satu dasar dalam penyusunan Rencana Operasi Darurat. Dengan demikian, pembagian peran dan mekanisme koordinasi tidak baru dibahas setelah kebakaran meluas.
Konsultan Program SIAP SIAGA yang memfasilitasi penyusunan Draft 0, Norman P.L.B. Riwu Kaho, menegaskan bahwa dokumen yang dikerjakan pada pertemuan awal belum merupakan produk final.
Draft 0 digunakan untuk memetakan data yang telah tersedia sekaligus mengidentifikasi kekurangan yang masih harus dilengkapi.
“Namanya saja Draft 0, artinya ini bukan produk final. Tetapi paling tidak tim penyusun bisa melihat seperti apa Renkon itu, apa yang sudah tersedia, data apa yang belum ada, dan kesenjangan apa yang masih harus dipenuhi,” kata Norman.
Menurutnya, proses penyusunan dilakukan secara partisipatif agar Renkon tidak dipandang sebagai dokumen yang dibuat oleh SIAP SIAGA untuk pemerintah daerah, tetapi menjadi dokumen bersama yang nantinya digunakan oleh para pihak.
Data Karhutla Masih Tersebar
Salah satu persoalan yang muncul dalam pembahasan awal adalah data Karhutla yang masih tersebar di sejumlah lembaga dan belum seluruhnya tersedia dalam format yang mudah diintegrasikan.
BPBD Kabupaten Kupang memiliki catatan kejadian per kecamatan, sementara UPT KPH memiliki data kejadian dan hasil verifikasi lapangan di kawasan hutan.
Sebagian data masih tersimpan dalam laporan cetak atau PDF sehingga perlu dikompilasi kembali.
Penyusunan Renkon membutuhkan penggabungan data kejadian, luas area terbakar, lokasi, tutupan lahan, hingga kapasitas penanganan yang selama ini berada pada lembaga berbeda.
Data tersebut nantinya digunakan untuk membangun skenario kejadian sebagai dasar perencanaan.
Skenario tidak dimaksudkan untuk memperkirakan kapan kebakaran akan terjadi, tetapi menetapkan kejadian yang masuk akal untuk menghitung kemungkinan wilayah dan penduduk terdampak, kebutuhan operasi, personel, peralatan, logistik, serta sumber daya lainnya.
Libatkan Masyarakat di Wilayah Rawan
Pengendalian Karhutla tidak dapat hanya mengandalkan pemadaman setelah api muncul. Luas wilayah Kabupaten Kupang membuat kemampuan pemerintah menjangkau lokasi kebakaran harus diimbangi dengan keterlibatan masyarakat yang berada lebih dekat dengan wilayah rawan.
UPT KPH menjelaskan bahwa Kelompok Tani Hutan, Masyarakat Peduli Api (MPA), dan Masyarakat Mitra Polisi Kehutanan (MMP) dapat berperan dalam pencegahan maupun penanganan Karhutla.
Dalam pembahasan disebutkan terdapat sekitar 22 kelompok MPA/MMP, tetapi hanya sekitar 16–17 kelompok yang masih aktif. Kondisi tersebut antara lain dipengaruhi keterbatasan sarana-prasarana dan dinamika keanggotaan.
Kondisi itu akan menjadi bagian dari analisis kesenjangan dalam penyusunan Renkon.
Dengan demikian, dokumen tidak hanya memuat tugas masing-masing lembaga, tetapi juga menggambarkan sumber daya yang tersedia, kekurangan yang perlu dipenuhi, serta sumber daya yang dapat dimobilisasi ketika kebakaran terjadi.
Draft 0 Renkon Ditargetkan Menjadi Dasar Dokumen Final
Pertemuan perdana penyusunan Renkon Karhutla Kabupaten Kupang menjadi forum untuk menerjemahkan data, pengalaman lapangan, dan kapasitas masing-masing lembaga ke dalam dokumen perencanaan.
Forum tersebut menargetkan tiga hasil utama, yakni tersusunnya daftar data yang dibutuhkan beserta sumbernya, terbentuknya tim penyusun berikut pembagian tugas dan rencana kerja, serta tersusunnya Draft 0 Renkon Karhutla Kabupaten Kupang.
Draft 0 terdiri atas tujuh bab sesuai sistematika Peraturan BNPB Nomor 2 Tahun 2023, mulai dari pendahuluan dan situasi hingga pelaksanaan, administrasi dan sumber daya, pengendalian, serta pemutakhiran dan pengujian.
Dokumen juga akan dilengkapi sembilan lampiran, termasuk proyeksi wilayah dan penduduk terdampak, susunan pelaksana tugas, jaringan komunikasi, estimasi kebutuhan sumber daya, serta album peta.
Norman mengatakan hasil pertemuan awal akan menentukan pekerjaan yang masih diperlukan untuk membawa Draft 0 menuju dokumen final.
“Kalau progresnya cukup baik, tim sudah memahami dokumen Renkon, mengetahui apa yang kurang dan harus mencari data di mana, maka dalam satu atau dua bulan dokumen ini mungkin sudah bisa kita hasilkan,” katanya.
Namun, proses tersebut tetap bergantung pada kemajuan tim, pendampingan, serta kerja sama SIAP SIAGA dengan DLHK dan BPBD di tingkat provinsi maupun kabupaten.
Renkon Karhutla Ditargetkan Ditetapkan Desember 2026
Penyusunan Renkon Karhutla Kabupaten Kupang akan dilanjutkan melalui sejumlah tahapan hingga Desember 2026.
BPBD Kabupaten Kupang dijadwalkan memproses pembentukan tim penyusun melalui keputusan Bupati pada minggu keempat September setelah aspek legalitas dikonsultasikan dengan Bagian Hukum.
Pengumpulan data dijadwalkan mulai minggu pertama Oktober, kemudian dilanjutkan dengan kompilasi, analisis data, dan penyusunan Draft 1 pada minggu kedua dan ketiga Oktober.
Draft 1 selanjutnya akan dibahas melalui forum group discussion (FGD) pada awal November. Setelah diperbaiki berdasarkan hasil pembahasan, dokumen akan memasuki tahap konsultasi publik pada minggu keempat November.
Penyempurnaan akhir direncanakan pada awal Desember sebelum dokumen diajukan kepada Bupati Kupang untuk ditetapkan pada minggu kedua Desember 2026.
Program SIAP SIAGA akan memfasilitasi tim penyusun dalam tahapan pengumpulan dan analisis data, penyusunan serta perbaikan draft, FGD, dan konsultasi publik.
Sementara itu, BPBD Kabupaten Kupang memegang peran penting dalam pembentukan tim, koordinasi pengumpulan data, hingga proses pengajuan dokumen untuk penetapan.
Tindak Lanjut Kebijakan Karhutla NTT
Penyusunan Renkon Karhutla Kabupaten Kupang juga menjadi tindak lanjut kerangka regulasi di tingkat Provinsi NTT.
Pergub NTT Nomor 73 Tahun 2025 tentang Rencana Kontingensi Bencana Kebakaran Hutan dan Lahan Provinsi NTT mewajibkan bupati dan wali kota menetapkan Renkon Karhutla sesuai kewenangannya.
Sementara itu, Peraturan BNPB Nomor 2 Tahun 2023 mengatur bahwa Renkon daerah disusun secara partisipatif oleh para pihak dan dikoordinasikan BPBD.
Kabupaten Kupang juga tidak sepenuhnya memulai proses dari nol. Selain Renkon Karhutla Provinsi NTT, daerah ini telah memiliki Renkon Kekeringan 2026–2028 yang menyediakan sejumlah informasi dasar mengenai profil wilayah, kependudukan, sarana vital, dan struktur penanganan kedaruratan.
Pengalaman tersebut menjadi salah satu pijakan dalam penyusunan Renkon Karhutla, sementara karakteristik khusus ancaman kebakaran hutan dan lahan akan dilengkapi berdasarkan data serta kesepakatan para pihak.
Program SIAP SIAGA mendukung proses penyusunan Renkon Karhutla Kabupaten Kupang sebagai bagian dari kemitraan Pemerintah Australia dan Pemerintah Indonesia dalam memperkuat pengelolaan risiko bencana. (*/rnc)

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan