Kupang, RakyatNTT.ID – Memperingati Hari Keadilan Ekologis 20 September 2026, Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) Nusa Tenggara Timur (NTT) bersama sejumlah organisasi masyarakat sipil menyerukan perubahan arah pembangunan di daerah.

Seruan tersebut disampaikan dalam kampanye di kawasan car free day yang melibatkan Solidaritas Perempuan Flobamoratas, Yayasan PIKUL, Mapala UCB, Koalisi KOPI Timor, Sahabat Alam NTT, You Rings NTT, IPPMASAL Kupang, Extinction Rebellion (XR) Kupang dan BAPOTE MEDIA.

Jejaring tersebut menilai krisis ekologis di NTT tidak semestinya dipandang sebagai konsekuensi yang harus diterima masyarakat atas nama pembangunan, investasi, pertumbuhan ekonomi maupun proyek strategis nasional.

Menurut mereka, krisis ekologis harus dilihat sebagai persoalan yang berkaitan erat dengan persoalan sosial, agraria dan hak asasi manusia karena berdampak langsung terhadap kehidupan, ruang hidup serta masa depan masyarakat, khususnya kelompok akar rumput.

NTT merupakan wilayah kepulauan dengan ekosistem yang dinilai rentan terhadap perubahan iklim. Kekeringan yang semakin panjang, perubahan pola musim, krisis air, degradasi tanah, bencana hidrometeorologi, kerusakan pesisir dan laut hingga penurunan produktivitas pertanian menjadi sejumlah persoalan yang memengaruhi kehidupan masyarakat.

Di tengah kondisi tersebut, WALHI NTT dan jejaringnya menyoroti berbagai kebijakan dan aktivitas investasi yang dinilai berpotensi meningkatkan tekanan terhadap ruang hidup masyarakat.

Ekspansi pertambangan, proyek energi, pembangunan infrastruktur, kawasan pariwisata, tambak skala besar dan berbagai proyek pembangunan lainnya disebut perlu ditempatkan dalam kerangka keadilan ekologis, terutama ketika berhubungan dengan tanah, air, hutan, pesisir, laut dan sumber penghidupan masyarakat.

“Krisis ekologis tidak lahir hanya karena perubahan iklim. Krisis juga diperparah oleh pilihan kebijakan pembangunan yang mengorbankan ekosistem dan masyarakat.”

Keadilan Ekologis Berkaitan dengan Hak Masyarakat

WALHI NTT dan jejaring menegaskan bahwa keadilan ekologis bukan hanya persoalan menjaga lingkungan, tetapi juga berkaitan dengan pemenuhan hak asasi manusia dan keberlanjutan kehidupan masyarakat.

Ketika sumber air tercemar, masyarakat dapat kehilangan akses terhadap air bersih. Ketika hutan dibuka secara tidak terkendali, masyarakat berpotensi kehilangan sumber pangan, obat-obatan, bahan bangunan hingga ruang budaya dan spiritual.

Begitu pula dengan kerusakan pesisir dan laut yang dapat berdampak terhadap nelayan serta masyarakat yang menggantungkan kehidupan pada sumber daya laut.

Persoalan juga muncul ketika tanah masyarakat adat dan masyarakat lokal masuk dalam wilayah proyek tanpa proses konsultasi dan persetujuan yang bermakna.

Bagi WALHI NTT dan jejaring, kondisi tersebut tidak semata-mata merupakan konflik lahan, tetapi juga menyangkut hak masyarakat, demokrasi, partisipasi, penguasaan ruang dan keberlanjutan kehidupan.

Karena itu, pembangunan dinilai tidak cukup diukur dari besarnya investasi, panjang jalan yang dibangun, kapasitas listrik yang dihasilkan atau luas kawasan produksi yang dibuka.

“Ukuran pembangunan harus dilihat dari apakah masyarakat menjadi lebih aman, lingkungan tetap hidup, hak-hak masyarakat terlindungi, dan generasi mendatang masih memiliki ruang hidup yang layak.”

Transisi Energi Diminta Tidak Ciptakan Konflik Baru

WALHI NTT dan jejaring juga menyoroti agenda transisi energi dan dekarbonisasi.

Mereka berpandangan bahwa transisi energi tidak cukup hanya mengganti sumber energi, tetapi harus disertai perubahan tata kelola agar lebih demokratis, berkeadilan, rendah emisi dan tidak menciptakan konflik baru.

Pengembangan energi terbarukan, menurut mereka, harus tetap memperhatikan perlindungan masyarakat, ekosistem, wilayah adat, sumber air, lahan pertanian, pesisir dan kawasan yang memiliki nilai ekologis tinggi.

“Transisi energi bukan sekadar substitusi energi. Transisi energi harus menjadi perubahan sistem menuju tata kelola energi yang demokratis, berkeadilan, rendah emisi, dan tidak menghasilkan konflik baru.”

WALHI NTT dan jejaring menilai pembangunan energi yang mengatasnamakan pengurangan emisi tetapi pada saat yang sama merusak hutan, mengambil ruang masyarakat, mengganggu sumber air atau menghilangkan sumber penghidupan tidak dapat disebut sebagai transisi yang berkeadilan.

Masyarakat Harus jadi Subjek Pembangunan

Jejaring organisasi masyarakat sipil tersebut juga menyoroti pola pembangunan yang dinilai masih menempatkan masyarakat sebagai penerima dampak, bukan sebagai bagian dari pengambil keputusan.

Padahal, masyarakat yang hidup dan bergantung langsung pada suatu wilayah memiliki pengetahuan, pengalaman serta kepentingan yang perlu menjadi bagian penting dalam setiap kebijakan yang memengaruhi ruang hidup mereka.

Khusus bagi masyarakat adat, mereka menekankan pentingnya penghormatan terhadap prinsip PADIATAPA atau FPIC (Persetujuan Atas Dasar Informasi Awal Tanpa Paksaan).

Persetujuan masyarakat, menurut mereka, tidak boleh dibentuk melalui tekanan, manipulasi informasi, janji kompensasi maupun pertukaran hak dasar masyarakat dengan fasilitas pembangunan.

Mereka juga menegaskan bahwa listrik, jalan, air bersih serta lingkungan hidup yang baik dan sehat merupakan hak masyarakat dan tidak semestinya dijadikan alat tukar untuk mendapatkan persetujuan terhadap suatu proyek.

Negara Diminta Melindungi Masyarakat dan Lingkungan

Dalam momentum Hari Keadilan Ekologis 2026, WALHI NTT bersama jejaringnya menyerukan kepada pemerintah pusat dan pemerintah daerah agar tidak hanya berfokus pada percepatan investasi dan pembangunan proyek.

Mereka meminta negara memastikan perlindungan lingkungan hidup, hak masyarakat, keberlanjutan sumber daya alam serta pencegahan kerusakan lingkungan.

Setiap kebijakan dan proyek pembangunan juga didorong untuk mengedepankan prinsip kehati-hatian, keterbukaan informasi, partisipasi masyarakat yang bermakna, keadilan antargenerasi serta perlindungan masyarakat adat dan masyarakat lokal.

Mereka mengingatkan agar proses perizinan tidak berjalan lebih cepat daripada kajian ekologis dan agar kepentingan investasi tidak mengesampingkan hak masyarakat serta perlindungan lingkungan.

Perempuan dan Keadilan Ekologis

Solidaritas Perempuan Flobamoratas (SPF), sebagai bagian dari jejaring WALHI NTT, menekankan bahwa keadilan ekologis juga berkaitan erat dengan keadilan gender.

Menurut SPF, ketika tanah, air, hutan dan sumber penghidupan rusak atau diambil atas nama pembangunan, investasi maupun proyek strategis, perempuan, terutama perempuan akar rumput, dapat menghadapi dampak berlapis.

Dampak tersebut antara lain hilangnya sumber penghidupan, meningkatnya beban perawatan keluarga serta ancaman terhadap keamanan dan keberlangsungan hidup.

Karena itu, perempuan dinilai harus ditempatkan sebagai subjek yang memiliki posisi menentukan dalam kebijakan yang menyangkut ruang hidup mereka.

SPF bersama Solidaritas Perempuan Nasional dan perempuan akar rumput dari Poco Leok juga disebut mengajukan judicial review (JR) terhadap UU Cipta Kerja terkait ketentuan pengadaan tanah untuk kepentingan umum.

Langkah tersebut disebut sebagai upaya menguji ketentuan yang dinilai berpotensi melegitimasi pengambilalihan ruang hidup tanpa perlindungan lingkungan dan partisipasi masyarakat yang bermakna.

14 Tuntutan WALHI NTT dan Jejaring

Dalam momentum Hari Keadilan Ekologis 20 September 2026, WALHI NTT dan jejaring menyampaikan sejumlah tuntutan, yakni:

Menghentikan kebijakan dan proyek pembangunan yang terbukti mengancam atau merusak ruang hidup masyarakat serta ekosistem penting di NTT.

Melakukan evaluasi menyeluruh terhadap investasi dan proyek pembangunan di kawasan rentan ekologis, termasuk hutan, pesisir, pulau-pulau kecil, sumber air, lahan pertanian dan wilayah masyarakat adat.

Memastikan partisipasi masyarakat dilakukan secara bermakna, bukan sekadar sosialisasi atau formalitas administratif.

Menghormati prinsip PADIATAPA/FPIC dalam kebijakan atau proyek yang berdampak terhadap masyarakat adat dan masyarakat lokal.

Menghentikan kriminalisasi dan intimidasi terhadap masyarakat yang mempertahankan ruang hidupnya.

Memperkuat perlindungan hukum terhadap masyarakat adat, petani, nelayan, perempuan dan kelompok yang paling terdampak krisis ekologis serta perubahan iklim.

Memastikan transisi energi berjalan secara adil dan tidak menjadikan masyarakat serta ekosistem sebagai korban baru atas nama dekarbonisasi.

Memperkuat penegakan hukum lingkungan terhadap pihak yang menyebabkan pencemaran, kerusakan lingkungan, konflik agraria maupun pelanggaran hak masyarakat.

Membuka informasi mengenai proyek dan investasi yang berdampak terhadap lingkungan dan masyarakat, termasuk perizinan, dokumen lingkungan, peta lokasi, kajian dampak serta dokumen pengadaan dan penguasaan tanah sesuai ketentuan keterbukaan informasi publik.

Menempatkan keselamatan ekologis sebagai batas utama pembangunan NTT.

Menghentikan segala bentuk perampasan ruang hidup perempuan atas nama pembangunan, investasi dan Proyek Strategis Nasional.

Memastikan perlindungan serta pemulihan hak perempuan atas tanah, sumber daya alam, lingkungan hidup dan ruang penghidupan.

Menegakkan prinsip keadilan ekologis dan keadilan gender dalam kebijakan pembangunan di NTT.

Mencabut UU Cipta Kerja yang oleh jejaring dinilai melegitimasi berbagai proyek ekstraktif dan mengancam ruang hidup perempuan serta keselamatan pembela HAM.

Hari Keadilan Ekologis jadi Momentum Evaluasi Pembangunan NTT

Bagi WALHI NTT dan jejaringnya, Hari Keadilan Ekologis bukan sekadar momentum peringatan, tetapi kesempatan untuk mempertanyakan kembali arah pembangunan di NTT.

Mereka menilai pembangunan perlu dievaluasi apabila menghasilkan kerusakan hutan, pencemaran air, hilangnya tanah masyarakat, kerusakan laut, hilangnya sumber penghidupan, konflik agraria hingga meningkatnya kerentanan masyarakat terhadap perubahan iklim.

“NTT tidak kekurangan pembangunan. Yang dibutuhkan adalah pembangunan yang tidak menghancurkan pondasi kehidupan.”

Keadilan ekologis, menurut jejaring tersebut, berarti memastikan masyarakat dapat hidup dengan aman dan bermartabat, sementara alam tetap memiliki ruang untuk hidup dan generasi mendatang tidak mewarisi kerusakan yang dibuat hari ini. (*/rnc)