Jakarta, RakyatNTT.ID — Gajah Solid Nusantara (GSN) menegaskan komitmennya untuk berkontribusi dalam pembangunan bangsa sekaligus mengawal jalannya pemerintahan yang sah berdasarkan konstitusi dan peraturan perundang-undangan.

Ketua Umum GSN, Dr. Soleman Lende Dappa (SLD), mengatakan organisasi tersebut diarahkan untuk memberikan kontribusi positif bagi Indonesia melalui berbagai bidang.

Menurut dia, bidang tersebut mencakup pendidikan, pemberdayaan masyarakat, kehidupan kebangsaan, politik, hingga sosial kemasyarakatan.

“Tujuan GSN adalah ikut berkontribusi membangun Indonesia melalui pendidikan, pemberdayaan masyarakat, politik dan berbagai bidang lainnya menuju Indonesia Emas 2045. Kami juga berkomitmen mengawal pemerintahan yang sah berdasarkan konstitusi,” ujar SLD.

GSN merupakan organisasi perkumpulan yang didirikan lima orang dari lima provinsi.

Kelima pendiri tersebut yakni Soleman Lende Dappa dari Nusa Tenggara Timur, Ir. Marudut Singinoringo dari Sumatera Utara, Nanang Hojin dari Banten, Wiwi Ester Kakiay dari Maluku, serta Masbukin dari Kalimantan Selatan.

Secara kelembagaan, GSN menyebut telah memiliki legal standing berdasarkan Akta Notaris Nomor 2 Tahun 2026 dan SK AHU Nomor AHU-0005900.AH.01.07.TAHUN 2026 tertanggal 24 Agustus 2026.

Dalam kesempatan tersebut, GSN juga menyampaikan bahwa Haji Ir. Joko Widodo didaulat sebagai Ketua Dewan Pembina Gajah Solid Nusantara.

Selain berbicara mengenai pembangunan dan pemerintahan, GSN turut menanggapi wacana mengenai kemungkinan pemakzulan Presiden dan/atau Wakil Presiden yang dikaitkan dengan pandangan Denny Indrayana.

GSN menilai perlu ada pembedaan antara proses hukum pidana dan mekanisme pemberhentian Presiden dan/atau Wakil Presiden sebagaimana diatur dalam UUD 1945.

SLD mengatakan, apabila terdapat dugaan pelanggaran hukum yang berkaitan dengan Presiden Prabowo Subianto maupun Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka, penyelesaiannya harus ditempuh melalui mekanisme hukum yang tersedia.

“Semua pihak harus menghormati konstitusi dan putusan lembaga peradilan. Kalau ada pihak yang menilai terdapat persoalan hukum, silakan ditempuh melalui mekanisme hukum yang tersedia, bukan melalui asumsi atau tekanan politik,” kata SLD.

Secara konstitusional, Pasal 7A dan Pasal 7B UUD 1945 mengatur mekanisme pemberhentian Presiden dan/atau Wakil Presiden dalam masa jabatannya. Proses tersebut melibatkan DPR, Mahkamah Konstitusi, dan MPR.

Dalam mekanisme tersebut, DPR terlebih dahulu mengajukan permintaan kepada Mahkamah Konstitusi untuk memeriksa dan memutus pendapat DPR mengenai dugaan pelanggaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7A.

GSN juga menyinggung Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 90/PUU-XXI/2023 terkait ketentuan batas usia calon Presiden dan Wakil Presiden.

Putusan tersebut tercatat dalam laman resmi MK sebagai perkara pengujian materiil terhadap Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.

Selain itu, MK pada 16 Januari 2024 memutus Perkara Nomor 145/PUU-XXI/2023 yang diajukan Denny Indrayana dan Zainal Arifin Mochtar. Dalam perkara tersebut, MK menyatakan permohonan para pemohon ditolak seluruhnya.

Menurut GSN, putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum mengikat harus dihormati dalam sistem negara hukum.

Namun, GSN juga berpandangan bahwa penghormatan terhadap putusan pengadilan tidak menutup ruang bagi pihak yang memiliki persoalan hukum untuk menempuh mekanisme lain yang tersedia sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

“GSN tidak ingin demokrasi dibangun melalui kegaduhan. Kritik tentu merupakan bagian dari demokrasi, tetapi penyelesaiannya harus melalui mekanisme konstitusional dan hukum yang berlaku,” ujar SLD.

Ia mengatakan perbedaan pandangan merupakan bagian dari kehidupan demokrasi. Namun, kritik, laporan, maupun tuntutan politik tetap perlu ditempatkan dalam kerangka hukum dan konstitusi.

GSN menegaskan organisasi tersebut tidak menempatkan diri sebagai pihak yang menentukan benar atau salahnya suatu perkara hukum.

Menurut SLD, proses pembuktian harus diserahkan kepada lembaga penegak hukum dan lembaga peradilan sesuai kewenangannya.

“Prinsip kami sederhana, negara harus berjalan berdasarkan hukum. Pemerintah bekerja, masyarakat mengawasi, dan seluruh persoalan diselesaikan melalui mekanisme konstitusi,” kata SLD.

Ia berharap seluruh proses tersebut dapat mendukung pembangunan nasional dan menjaga persatuan serta stabilitas nasional.

“Dengan begitu, pembangunan menuju Indonesia Emas 2045 dapat terus berjalan dengan tetap menjaga persatuan dan stabilitas nasional,” pungkasnya. (rnc29)