Jakarta, RakyatNTT.ID – Gerakan Kedaulatan Suara Rakyat (GKSR) menolak wacana kenaikan ambang batas parlemen atau parliamentary threshold (PT) menjadi 5 persen dalam pembahasan revisi Undang-Undang Pemilu.

GKSR yang terdiri dari delapan partai politik nonparlemen justru mengusulkan agar ambang batas parlemen ditetapkan sebesar 1 persen. Usulan tersebut disampaikan di tengah pembahasan revisi UU Pemilu yang turut membahas ketentuan mengenai parliamentary threshold.

Ketua Umum GKSR Said Iqbal mengatakan, kenaikan PT dari 4 persen menjadi 5 persen berpotensi meningkatkan jumlah suara sah yang tidak terkonversi menjadi kursi DPR.

“Jadi, kalau angka PT mau dinaikkan menjadi 5 persen, hal itu justru akan menyebabkan disproporsionalitas hasil pemilu menjadi semakin tinggi dan suara sah yang terbuang akan semakin banyak,” kata Said Iqbal, Jumat (18/9/2026).

GKSR Soroti Jutaan Suara yang Tidak Terjadi Konversi Kursi

Said merujuk pada hasil Pemilu 2019 dan 2024. Menurut dia, penerapan ambang batas parlemen 4 persen pada dua pemilu tersebut berkaitan dengan adanya suara sah partai politik yang tidak terkonversi menjadi kursi DPR.

Ia menyebut hampir 13,6 juta suara tidak terkonversi menjadi kursi pada Pemilu 2019. Jumlah tersebut, menurut perhitungan yang disampaikan GKSR, meningkat menjadi lebih dari 17,3 juta suara pada Pemilu 2024.

Atas dasar itu, GKSR berpandangan bahwa pembentuk undang-undang perlu mempertimbangkan kembali keberadaan parliamentary threshold.

Said mengatakan, apabila PT tetap dipertahankan, salah satu alternatif yang ditawarkan adalah menggunakan perolehan suara sah partai politik di setiap daerah pemilihan (dapil), bukan berdasarkan perolehan suara sah secara nasional.

“Aturan PT yang berbasis pada perolehan suara sah di tiap dapil lebih fair, ketimbang PT yang dihitung berdasarkan perolehan suara sah nasional,” ujar Said.

Tiga Alternatif yang Ditawarkan GKSR

GKSR menawarkan tiga alternatif dalam pembahasan revisi UU Pemilu.

Pertama, menghapus parliamentary threshold.

Kedua, apabila PT tetap dipertahankan, penghitungan ambang batas dilakukan berdasarkan perolehan suara sah partai politik di masing-masing dapil.

Ketiga, apabila PT tetap dihitung berdasarkan perolehan suara sah secara nasional, GKSR mengusulkan angka 1 persen.

Said menyebut usulan 1 persen tersebut merujuk pada konsep effective threshold yang diperkenalkan ilmuwan politik Rein Taagepera. Menurut dia, pendekatan tersebut dapat menjadi salah satu pertimbangan dalam menentukan besaran ambang batas dengan memperhatikan proporsionalitas hasil pemilu dan jumlah suara yang tidak terkonversi menjadi kursi.

“Untuk itulah GKSR mengusulkan agar angka PT ditetapkan sebesar 1 persen,” tegas Said.

Berkaitan dengan Putusan Mahkamah Konstitusi

Perdebatan mengenai besaran parliamentary threshold juga berkaitan dengan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 116/PUU-XXI/2023.

GKSR menilai putusan tersebut perlu menjadi salah satu rujukan dalam merumuskan ketentuan ambang batas parlemen yang baru. Dalam pemberitaan mengenai usulannya, GKSR menekankan pentingnya menjaga proporsionalitas hasil pemilu dan mengurangi jumlah suara sah yang tidak terkonversi menjadi kursi.

Di sisi lain, Ketua Komisi II DPR Rifqinizamy Karsayuda sebelumnya menyatakan bahwa kesepakatan para ketua umum partai politik mengenai berbagai materi revisi UU Pemilu akan menjadi salah satu acuan dalam pembahasan di Panitia Kerja (Panja) RUU Pemilu.

Namun, ia juga menyebut pembahasan RUU Pemilu tidak hanya mengacu pada kesepakatan antarpartai politik.

Wacana PT 5 Persen Masih Dibahas

Wacana ambang batas parlemen sebesar 5 persen sebelumnya mengemuka dalam pertemuan sejumlah ketua umum partai politik. Sejumlah partai politik telah menyatakan kesepahaman mengenai angka tersebut.

Dengan demikian, angka 5 persen maupun usulan 1 persen dari GKSR belum menjadi ketentuan final. Pembahasan revisi UU Pemilu masih berlangsung di DPR dan besaran parliamentary threshold masih menjadi salah satu materi yang dibahas.

GKSR selanjutnya berencana menyampaikan naskah usulan revisi UU Pemilu kepada DPR dan pemerintah sebagai bahan dalam pembahasan perubahan regulasi kepemiluan.

Perdebatan mengenai parliamentary threshold pada akhirnya akan berkaitan dengan bagaimana pembentuk undang-undang menyeimbangkan sejumlah kepentingan, termasuk representasi suara pemilih, proporsionalitas hasil pemilu, sistem kepartaian, serta efektivitas kelembagaan DPR. (*/rnc)