Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp RakyatNTT.ID
+ Gabung
Kalabahi, RakyatNTT.ID – Kepolisian Resor (Polres) Alor masih melakukan pengumpulan bahan dan keterangan (pulbaket) terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan dana Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) di Puskesmas Tamalabang, Kecamatan Pantar Timur, Kabupaten Alor, Nusa Tenggara Timur (NTT).
Kasatreskrim Polres Alor, AKP Amru Ichsan, SH, mengatakan proses penanganan perkara tersebut masih berlangsung. Sejumlah saksi telah dipanggil dan dimintai keterangan oleh penyidik.
Hal itu disampaikan Amru kepada wartawan melalui panggilan WhatsApp, Rabu (16/9/2026) siang.
“Sampai saat ini masih pulbaket, Kak. Kami masih menunggu Inspektorat untuk audit penggunaan anggarannya itu. Kalau seandainya nanti dalam perhitungan Inspektorat ditemukan adanya administrasi yang berindikasi ke arah pidana, baru kita panggil yang lain lagi,” ujar Amru.
Menurutnya, hasil audit Inspektorat Daerah menjadi salah satu bahan penting untuk menentukan langkah penanganan selanjutnya. Polisi masih menunggu hasil pemeriksaan terhadap penggunaan anggaran BOK di Puskesmas Tamalabang.
Sementara itu, Kepala Inspektorat Daerah Kabupaten Alor, Romelus Djobo, yang dihubungi pada hari yang sama belum memberikan keterangan terkait proses audit tersebut.
Berawal dari Pengaduan AAK Alor
Dugaan penyimpangan dana BOK Puskesmas Tamalabang sebelumnya dilaporkan Aliansi Anti Korupsi (AAK) Kabupaten Alor kepada Kapolres Alor pada April 2026.
Pengaduan tersebut berkaitan dengan dugaan pengelolaan dana BOK Tahun Anggaran 2023 hingga 2024 yang dinilai tidak transparan dan diduga berpotensi terjadi penyalahgunaan wewenang.
Media lokal Alor sebelumnya juga memberitakan bahwa AAK meminta aparat penegak hukum mengusut dugaan tersebut. Pada April 2026, Kapolres Alor menyatakan laporan telah diterima dan pihak kepolisian akan melakukan pendalaman terhadap materi laporan.
Koordinator Umum AAK Alor, Alan Maley, sebagaimana diberitakan sebelumnya, menyebut pengaduan tersebut berkaitan dengan dugaan penggunaan dana BOK yang seharusnya mendukung pelayanan kesehatan masyarakat.
AAK juga meminta agar dugaan tersebut diperiksa berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku.
Polisi Tunggu Hasil Audit Inspektorat
Dengan perkembangan terbaru, Polres Alor masih berada pada tahap pulbaket. Pemeriksaan sejumlah saksi telah dilakukan, sementara audit penggunaan anggaran oleh Inspektorat menjadi bagian yang ditunggu penyidik.
Hasil audit tersebut nantinya dapat menjadi bahan bagi kepolisian untuk menentukan apakah terdapat indikasi administrasi yang mengarah pada dugaan tindak pidana atau tidak.
Sampai saat ini, belum ada keterangan resmi mengenai adanya tersangka maupun besaran kerugian negara dalam perkara tersebut.
Polres Alor juga belum menyatakan bahwa telah terjadi tindak pidana korupsi. Proses yang berjalan masih berupa pengumpulan bahan dan keterangan untuk memastikan fakta serta dugaan penyimpangan dalam pengelolaan dana BOK Puskesmas Tamalabang.
Sebelumnya, perkara dana BOK juga pernah ditangani aparat penegak hukum di Kabupaten Alor. Kejaksaan Negeri Alor pada Januari 2025 mencatat adanya perkara tindak pidana korupsi dana BOK Puskesmas Apui Tahun 2023 yang telah sampai pada tahap pembacaan putusan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Kupang.
Karena itu, perkembangan hasil audit dan langkah lanjutan Polres Alor terhadap dugaan pengelolaan dana BOK Puskesmas Tamalabang masih menjadi perhatian publik, terutama terkait transparansi penggunaan anggaran yang diperuntukkan bagi pelayanan kesehatan masyarakat. (rnc)

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan