“Berbagai agenda tersebut tidak hanya menjadi bagian dari pelaksanaan tugas dan fungsi kelembagaan, tetapi juga merupakan proses penting dalam menentukan arah kebijakan dan pembangunan daerah,” ujar Thobias.

Ia menegaskan, kemitraan antara DPRD dan pemerintah daerah harus terus diperkuat dengan menempatkan kepentingan serta kebutuhan masyarakat sebagai dasar dalam penyusunan setiap kebijakan.

RTRW Sabu Raijua 2026–2046 jadi Agenda Strategis

Memasuki Masa Persidangan I Tahun Sidang 2026–2027, pemerintah daerah dan DPRD kembali menghadapi sejumlah agenda penting, mulai dari pelaksanaan fungsi kelembagaan, pembahasan kebijakan daerah, pengawasan pemerintahan hingga penyerapan aspirasi masyarakat.

Salah satu agenda yang mendapat perhatian adalah pembahasan Ranperda RTRW Kabupaten Sabu Raijua Tahun 2026–2046.

Thobias menilai RTRW memiliki posisi strategis karena menjadi instrumen penting dalam menentukan arah pembangunan daerah untuk jangka panjang.

“Bagi Pemerintah Kabupaten Sabu Raijua, RTRW memiliki arti yang sangat strategis. RTRW bukan sekadar berbicara tentang wilayah, tetapi berbicara tentang bagaimana kita menata masa depan Kabupaten Sabu Raijua,” tegasnya.

Menurutnya, tata ruang akan menjadi dasar bagi pemerintah dan DPRD dalam menentukan pemanfaatan ruang, pengembangan kawasan serta arah pembangunan agar berbagai aktivitas masyarakat dapat berlangsung secara teratur dan saling mendukung.