Kupang, RakyatNTT.ID – Persoalan air bersih di Kota Kupang kembali menjadi sorotan dalam pembahasan Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026.

Di tengah kebutuhan masyarakat terhadap pasokan air yang belum sepenuhnya teratasi, Pemerintah Kota Kupang dinilai belum menunjukkan penganggaran yang memadai untuk memperkuat jaringan maupun ketersediaan sumber air.

Sorotan tersebut mengemuka dalam rangkaian pembahasan Perubahan APBD Kota Kupang pada September 2026. Salah satu yang menjadi perhatian DPRD adalah rencana penyertaan modal sebesar Rp10 miliar kepada Perumda Air Minum Kota Kupang.

Alih-alih langsung mendapatkan persetujuan, usulan tersebut justru ditunda pembahasannya. DPRD menilai dokumen pendukung yang disampaikan Perumda Air Minum belum lengkap, termasuk data mengenai pendapatan perusahaan daerah.

Kondisi itu membuat DPRD kesulitan menilai kemampuan Perumda dalam mengelola anggaran sekaligus memastikan penggunaan penyertaan modal benar-benar menjawab persoalan pelayanan air bersih.

Anggaran Perumda Air Minum Dipending

Dalam pembahasan di Komisi II DPRD Kota Kupang bersama jajaran Perumda Air Minum, Direktur Isidorus Lilijawa mendapat sejumlah pertanyaan dan kritik dari anggota dewan terkait pelayanan air bersih di Kota Kupang.

Salah satu persoalan yang disoroti adalah dokumen laporan pendapatan Perumda Air Minum selama tahun berjalan.

Dokumen yang disampaikan dalam pembahasan disebut mencakup periode Januari hingga Agustus 2026. Namun, data pendapatan bulanan yang tersedia disebut baru sampai Juli 2026.

Kelengkapan data tersebut menjadi salah satu alasan pembahasan rencana kerja Perumda Air Minum tidak dapat dilanjutkan.

Sekretaris Komisi II DPRD Kota Kupang, Roby Kan, mengatakan pembahasan di tingkat komisi memang sempat dilakukan. Namun, anggota Komisi II kemudian memutuskan untuk menunda pembahasan karena dokumen yang dibutuhkan belum disiapkan secara lengkap.

“Yang pasti bahwa pelayanan tentu berjalan, tetapi penganggaran itu tidak ada, Perumda punya laporan ini sangat tidak lengkap, sehingga kita di komisi mau bahas apa lagi,” jelas Roby saat diwawancarai usai sidang Badan Anggaran di Ruang Rapat Utama DPRD Kota Kupang, Rabu (23/9/2026).

Penyertaan Modal Rp10 Miliar Belum Disetujui

Selain persoalan kelengkapan dokumen, DPRD juga menyoroti rencana penyertaan modal sebesar Rp10 miliar kepada Perumda Air Minum.

Menurut Roby, usulan penggunaan anggaran tersebut belum dinilai sesuai dengan kebutuhan utama pelayanan air bersih yang dihadapi masyarakat Kota Kupang.

DPRD mempertanyakan rencana penggunaan dana untuk penambahan jaringan pipa ketika persoalan utama yang perlu dijawab adalah ketersediaan sumber air, terutama saat musim kemarau.

“Bukannya untuk memastikan ketersediaan sumber air tapi mau pasang tambahan pipa di saat musim kemarau yang debit air lagi menurun,” ungkap Roby.

Pernyataan tersebut menunjukkan bahwa DPRD meminta adanya prioritas yang lebih jelas dalam penggunaan anggaran. Penambahan jaringan distribusi dinilai perlu diikuti dengan kepastian ketersediaan air sehingga investasi yang dilakukan dapat memberikan dampak terhadap pelayanan masyarakat.

Pembahasan Berlanjut di Badan Anggaran

Tidak hanya berhenti di Komisi II, persoalan kelengkapan dokumen Perumda Air Minum juga terbawa dalam pembahasan di tingkat Badan Anggaran DPRD Kota Kupang.

Pembahasan anggaran Perumda akhirnya dinyatakan dipending dengan catatan agar perusahaan daerah tersebut melengkapi data perencanaan pendapatan secara akurat.

Dalam laporan hasil pembahasan Banggar yang diterima RakyatNTT.ID disebutkan bahwa penundaan dilakukan dengan catatan agar pada pembahasan berikutnya Perumda menyiapkan data perencanaan pendapatan yang akurat.

Dokumen tersebut dinilai penting untuk memperlancar proses pembahasan anggaran pada setiap tingkatan.

Dengan keputusan tersebut, rencana penyertaan modal Rp10 miliar kepada Perumda Air Minum belum mendapatkan persetujuan dalam pembahasan yang berlangsung.

Anggaran Air Bersih di PUPR Juga Disorot

Persoalan air bersih tidak hanya menjadi perhatian DPRD ketika membahas anggaran Perumda Air Minum.

DPRD juga menyoroti rencana kerja Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Kupang, terutama terkait program yang berkaitan dengan kebutuhan dasar masyarakat.

Dalam Rencana Kerja dan Anggaran (RKA) PUPR, alokasi kegiatan yang terlihat lebih dominan diarahkan pada pembangunan infrastruktur jalan serta sejumlah kegiatan lainnya.

Kondisi tersebut kemudian mendapat perhatian dari Anggota Komisi III DPRD Kota Kupang, Tellendmark Daud.

Menurut dia, persoalan air bersih seharusnya mendapatkan perhatian dalam perencanaan pembangunan karena menyangkut kebutuhan dasar masyarakat.

“Kita bisa lihat bersama, rencana kerja yang diusulkan pemerintah terlalu berorientasi pada proyek jalan, irigasi, resapan, nah kita harapkan ada perhatian kepada air bersih juga,” pungkas Tellendmark.

DPRD Minta Air Bersih jadi Prioritas

Sorotan DPRD Kota Kupang dalam pembahasan Perubahan APBD 2026 menunjukkan adanya tuntutan agar persoalan air bersih mendapatkan perhatian lebih besar dalam perencanaan anggaran pemerintah daerah.

DPRD tidak hanya mempertanyakan besaran anggaran, tetapi juga arah penggunaan anggaran agar benar-benar menjawab persoalan pelayanan masyarakat.

Di sisi Perumda Air Minum, kelengkapan data pendapatan dan perencanaan menjadi perhatian sebelum usulan anggaran kembali dibahas.

Sementara pada sektor infrastruktur, DPRD meminta Pemerintah Kota Kupang tidak hanya memprioritaskan pembangunan jalan, tetapi juga memberikan ruang anggaran yang lebih jelas untuk menjawab kebutuhan air bersih.

Persoalan tersebut menjadi penting karena pembangunan jaringan distribusi tanpa dukungan sumber air yang memadai berpotensi belum menyelesaikan persoalan pelayanan secara menyeluruh.

Melalui pembahasan Perubahan APBD 2026, DPRD Kota Kupang kini meminta pemerintah daerah dan Perumda Air Minum memperbaiki perencanaan, melengkapi data serta memastikan setiap anggaran yang diajukan memiliki hubungan langsung dengan peningkatan pelayanan kepada masyarakat. (rnc04)